PADANG, METRO–Garong yang menyatroni rumah milik mahasiswi di Perumahan Padangsarai, berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Tangah. Dalam aksinya, garong tersebut menyikat barang-barang berharga hingga mengakibatkan korbannya mengalami kerugian Rp20 juta.
Pelaku pencurian spesialis rumah yang ditinggal pemiliknya itu diketahui bernama Farel Arlena (17), dibekuk sedang kongkow-kongkow di kedai tak jauh dari lokasi kejadian, Sabtu dini hari (22/1). Dari pengakuannya, dalam aksi pencarian itu, pelaku ternyata dibantu oleh tujuh rekannya yang saat ini masih dilakukan pencarian.
Kapolresta Padang Kombes Pol Amran Amir, melalui Kapolsek Koto Tangan AKP Afrino yang langsung turun memimpin penangkapan itu mengatakan, kasus itu bermula saat korban Indah Ari Atun (27) mendatangi Polsek untuk melaporkan kalau rumahnya telah dimasuki garong.
“Saat di Polsek, korban mengakui jika ia sebelumnya pulang kampung ke Pulau Jawa. Namun, saat kembali lagi ke Kota Padang, korban mendapati barang-barang yang ada di dalam rumahnya telah raib,” ungkap AKP Afrino, Minggu (23/1).
Dijelaskan AKPAfrino, korban juga mendapati pintu jendela terbuka. Setelah dicek, korban kehilangan satu karton gelas isi 15, kompor Rinai, satu unit Laptop merek Toshiba, jam tangan merek Alexandre Cristy, sepasang sepatu merek puma, satu unit genset warna biru hitam dan pompa air merk Simizu.
“Beradasarkan laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelakunya. Alhamdulillah, berkat kerja sama tim, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan,” sebut Afrino.
Menurut AKP Afrino, dari hasil interogasi Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang berupa Laptop dan peralatan dapur dari rumah korban berulang kali ketika korban pulang kampung ke Jawa.
“Dalam aksinya pelaku melakukan pencurian tersebut sebanyak delapan orang dengan cara mencongkel pintu rumah korban. Hingga kini tujuh pelaku lain masih diburu,” tegas AKP Afrino.
Tangkap Pencuri Hp
Selain meringkus pelaku pencurian rumah, AKP Adrino menuturkan, pihaknya juga menangkap pelaku Alfan Bahri alias Gagok (21) yang dibekuk terkait kasus pencurian handphone (Hp). Pelaku dibekuk dekat Pos Ronda Gudang Es Walls, Kelurahan Kayu Kalek.
“Pelaku Gagok menggasak Hp milik korbannya bernama Nurmiati Amin (53), warga Perumahan Padang Sarai Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, sesuai laporan pada tanggal 28 Maret 2020. Gagok sempat masuk daftar pencarian orang (DPO),” tandas Afrino. (ped)
