PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tengah mengebut pemberkasan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Padang tahun anggaran 2018-2020 yang tiga tersangkanya yakni mantan Ketua KONI Padang AS periode 2015-2019 yang saat ini menjabat Ketua Umum KONI Sumbar periode 2019-2023, serta
dua pengurus lainnya berinisial DV Wakil Ketua I dan NZ Wakil Bendahara I yang diduga kuat merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama yang didampingi Kasi Intel Roni Saputra mengatakan, saat ini sedang lakukan pemberkasan dan masih ada sejumlah saksi yang kembali diperiksa dalam merampungkan berkas-berkas yang perlu dilengkapi sebelum dilimpahkan untuk menjalani persidangan.
“Setelah menetapkan tiga tersangka Jumat (31/1) lalu. Kita kembali melakukan pemanggilan sejumlah saksi yang kembali diperiksa untuk melengkapi pemberkasan,”kata Therry Gutama Jumat (21/1).
Ia menegaskan, saat ini pihak Kejari Padang tengah menunggu itikad baik dari tiga tersangka untuk pengembalian kerugian negara.
“Perlu diketahui juga, ditegaskan lagi kami masih menunggu pengembalian uang negara dari tiga tersangka tersebut. Apabila tidak ada dan tidak kooperatif, tentu akan ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini kembali menegaskan sesuai instruksi pimpinan penanganan perkara tipikor hendaknya tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.
“Mohon doa dan dukungannya kita akan mengusut tuntas kasus tersebut, secara profesional dan proporsional, serta menjerat siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.” sebut pria yang akrab dengan awak media itu.
Seperti diketahui tiga tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Padang karena dinilai kooperatif dan pertimbangan objektif lainnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 pasal 5 dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Maksimal hukuman 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Sebelumnya, status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan pada 21 Oktober 2021 lalu.
Pada tahap penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Padang, Pemko Padang selaku pemberi hibah, hingga pihak ketiga selaku sponsorship. (hen)






