PAYAKUMBUH, METRO–Pernah dipenjara ternyata tidak membuat pria berinisial WL (33) asal Jorong Tareh, Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota ini, jera. Pasalnya, ia masih saja menggeluti bisnis peredaran ganja kering selepas keluar dari penjara.
Namun, pertualangan pelaku WL berkahir. Rabu (19/1) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang menyamar untuk menukar ganja dengan sabu meringkus pelaku WL di SPBU Jorong Tanjung Kaliang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Usai dibekuk, Tim Satresnarkoba juga mengamankan narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kartas buku dan disimpan dalam jok motornya. Selain itu juga berhasil diamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 2573 CM.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasatresnarkoba Iptu Desneri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku WL setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dari masyarakat kalau pelaku merupakan pengedar ganja.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penyamaran dan menjalin komunikasi dengan pelaku. Setelah itu, kami menawarkan pelaku untuk menukarkan ganja miliknya dengan sabu. Karena tergiur, pelaku sepakat bertemu di SPBU tersebut,” ungkap Iptu Desneri, Kamis (20/1).
Ditambahkan Iptu Desneri, setelah adanya kesepekatan itu, tim kemudian bergerak ke SPBU. Tak lama menunggu, pelaku pun datang mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan petugas yang menyamar untuk bertransaksi. Saat pelaku memperlihatkan ganja miliknya, tim langsung meringkusnya tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku kita menemukan satu paket yang dibungkus dengan kertas buku. Tersangka menyimpan narkotika jenis daun ganja tersebut di dalam jok sepeda motor dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis daun ganja tersebut di dapat dari tersangka A (DPO),” ungkap Kasat.
Untuk penyidikan lebih lanjut, disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Desneri, pihaknya membawa tersangka WL ke Mapolres Payakumbuh untuk pengembangan lebih lanjut. “Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (uus)
