METRO PADANG

Pj Sekda “Diekspor dari Pejabat Pemprov Sumbar, Budi: ASN Pemko Padang Banyak, Wako Lalai Urus Pemerintahan

1
×

Pj Sekda “Diekspor dari Pejabat Pemprov Sumbar, Budi: ASN Pemko Padang Banyak, Wako Lalai Urus Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Budi Syahrial Anggota DPRD Kota Padang.

SAWAHAN, METRO–Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan, turun tangannya Pemprov Sumbar dalam pengisian jabatan tertinggi di lingkungan Pemko Padang yakni kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang yang belum defenitif atau Penjabat (Pj) statusnya, ini menandakan Wali Kota Padang lalai dalam mengurus pemerintahan di Kota Padang.

“Ini dampaknya jika Wa­ko Hendri Septa lamban menyelesaikan penyu­su­nan struktur Organisasi Perang­kat Daerah (OPD). Jadinya Gubernur Sumbar, Mah­yeldi menunjuk Buk Fitriati yang juga Kabiro Organisasi Pemprov Sum­bar sebagai Pj Sekda Pa­dang,” ujar Budi, Kamis (20/1).

Ia menyayangkan kela­laian tersebut dan hal ini tidak dipungkiri terjadi. Sebab, ASN Pemko Padang dinilai banyak yang mampu mengemban amanah se­bagai Pj Sekda. “Kita meng­hargai keputusan Pemprov Sumbar. Namun ASN Pem­ko Padang yang punya kompetensi mesti merugi dan harus ikut perintah atasan lagi,” tukas kader Gerindra ini.

Dengan dilantiknya Fit­riati sebagai Pj Sekda Pa­dang diharapkan mampu membantu tugas tugas Wako dalam menjalankan roda pemerintahan serta visi misi yang ada dalam RPJMD sisa jabatan 2019 2024 terwujud hendaknya secara bertahap.

“Kita ucapkan selamat atas pelantikkan. Semoga amanah sampai akhir ma­sa jabatan,” paparnya.

Ia juga meminta, Pj Sek­da yang baru segera ber­gerak dan jalin joor­dinasi antar sesama OPD. Supaya sinkronisasi program terlaksana dengan baik dan kesalahan tidak terjadi. “Pj Sekda harus mulai bekerja dan susun Renja untuk ke depannya. Sebab waktu berjalan te­rus,” ulas Budi.

Baca Juga  Andre Rosiade: Pintu Koalisi Pendukung Prabowo masih Terbuka

Selain itu, kepada ma­sing-masing kepala OPD beserta jajarannya, diim­bau mengikuti perintah pimpinan dan saling koor­dinasi dalam mengambil keputusan. “Sinergisitas mesti dijalin dan jangan bekerja sendiri,” tegasnya.

Di sisi lain, anggota DPRD Kota Padang, Surya Jufri menilai “diekspornya” ASN Pemprov Sumbar ke Padang jadi Pj Sekda mem­buktikkan planning karir di Pemko Padang tak ber­fung­si semestinya dan Wa­ko dinilai gagal men­jalan­kan pemerintahan.

“ASN Pemko Pa­dang se­gudang, mengapa mesti dari luar yang memimpin,” tukas kader Demokrat ini.

Ia mengatakan, birok­ra­si dan reformasi di Pa­dang bisa tak efektif jadinya jika pergerakan Hendri Septa masih lelet. Apalagi kursi Wawako belum juga diisi dan jabatan kepala OPD di duduki Plt dibanyak dinas. “Kita berharap Wa­ko memikirkan hal ini dan bergerak cepat tanpa dikendalikan oleh pihak manapun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menunjuk Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Fitriati M sebagai penjabat (Pj) Sekda Padang. }enunjukan Fitriati M ini sebagai Pj Sekda Padang, berdasarkan SK No 821/0119/BKD-2022 yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi pada 12 Januari 2022 lalu.

 “Jadi Pj itu akan bertugas sejak pelantikan hingga terpilihnya Sekda defenitif. Jika selama tiga bulan pertama belum juga terpilih Sekda Definitif, maka dapat diperpanjang selama tiga bulan lagi,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, Ra­bu (19/1).

Baca Juga  PT KAI Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan

Disebutkan, penunjukkan Fitriati M, karena masa Penjabat Sekdako Padang Arfian sudah habis selama tiga bulan. Dengan itu perlu Penjabat Sekda untuk Pemko Padang. Fitriati M sendiri merupakan pejabat dengan pangkat pembina tingkat I dengan golongan IV B di Setdaprov Sumbar.

Dia akan menggantikan Arfian yang sebelumnya telah dilantik Wali Ko­ta Padang Padang, Hendri Septa sebagai Pj Sekda. Secara definitif, Arfian menjabat Kepala BKPSDM Padang.

Penunjukan Pj Sekda Padang oleh gubernur Sum­bar ini, pada poin menimbang SK 821/0119 tersebut dijelaskan latarbelakangnya. Yakni, persoalan telah terlampauinya waktu selama tiga bulan lebih, terjadinya kekosongan jabatan Sekda Pa­dang.

Selain itu, penunjukan Pj Sekda Padang ini dilakukan gubernur Sumbar, juga dengan mempertimbangkan Permedagri No 91 Ta­hun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Diungkapkannya, saat ini proses seleksi Sekdako Padang masih berlangsung. Pemko Padang sudah mengajukan permintaan pembentukan Panitia Seleksi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). “Untuk seleksi Sekda Padang, Pemprov Sumbar dilibatkan, saat ini Padang me­nunggu izin KASN,” ujarnya. (ade)