BERITA UTAMA

Polda Sumbar Gerebek Studio Kecantikan “Pregita Yuniar”, Pemiliknya Ternyata Dokter Gadungan, Pasang Tarif hingga Jutaan Rupiah

3
×

Polda Sumbar Gerebek Studio Kecantikan “Pregita Yuniar”, Pemiliknya Ternyata Dokter Gadungan, Pasang Tarif hingga Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN— Pemilik Studio Kecantikan Pregita Yuniar diamankan di Mapolda Sumbar lantaran melakukan praktik kedokteran tanpa izin.

PADANG, METRO–Studio Kecantikan “Pregita Yuniar” yang melayani jasa perawatan wajah hingga gigi, di Ja­lan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Ke­camatan Padang Utara yang melayani dige­re­bek Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit­res­krim­sus) Polda Sumbar, Selasa (18/1).

Penggerebekan itu lantaran wanita muda berinisial PR (24) yang merupakan pemilik studio kecantikan tersebut nekat melakukan praktik dokter kecantikan tanpa izin. Padahal, PR mengenyam pendidikan sebagai dokter maupun tenaga kesehatan.

Namun, untuk meya­kin­kan pelanggannya, pelaku PR hanya memiliki sertifikat pelatihan atau kurus di bidang kecantikan sulam alis dan bibir. Bahkan, selain  membuka studio kecantikan itu, pelaku juga mengajak konsumen melalui Instagram dengan na­ma studionya.

Di akun media sosial itu, pelaku menyampaikan beberapa tarif atas jasa-jasa perawatan kecantikan yang dilakoninya. Bahkan, pelaku juga memposting pelanggannya sebelum dan sesudah mendapatkan jasa perawatan kecantikan itu.

Saat melakukan penge­rebekan, di studio kecantikan milik PR, petugas menemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran. Sementara, pelaku PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat kedokteran yang ada di studionya itu.

Kabid Humas Polda Sum­­bar Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku PR ini bertindak sebagai dokter kecantikan palsu yang diamankan di lokasi tempat praktiknya sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Pa­dang Utara.

“PR diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktik dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersang­kutan adalah dokter kecantikan,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu.

Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, pelaku mela­kukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di studio kecantikan miliknya. Sehingga memberikan kesan kalau pelaku PR sebagai dokter, padahal dia bukanlah dokter maupun tenaga kesehatan.

“Di lokasi, juga berbagai peralatan yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik. Sedangkan saudari PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut karena tidak memiliki latar belakang di bidang kesehatan,” sambung Kombes Pol Sa­take Bayu.

Ditambahkan Kombes Pol Satake, PR diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016, yang menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengi­kuti kursus Basic Eyelash Axtantion, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir.

“Barang bukti yang diamankan beberapa lembar sertifikat pelatihan, satu unit handphone, satu bung­kus bekas ampul, satu bung­kus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk mela­rutkan serbuk botox, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya,” ungkapnya.

Selanjutkan, dikatakan Kombes Pol Satake, juga diamankan barang bukti 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong.

“Di studio kecantikan tersebut, PR melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, me­ningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi, pem­buatan lesung pipit, filler, botox, tanam benang pada hidung, wajah, kuping.

“Pelaku mematok  tarif harga dari Rp 500 ribu hingga Rp 5,5 juta. Terhadap pelaku bakal dijerat Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rgr)