PADANG, METRO–Dalam semalam, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, berhasil meringkus lima orang pengguna dan pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,96 gram.
Kasatresnarkoba Polresta, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, penangkapan terhadap para pecandu dan pengedar narkoba jenis sabu itu, dilakukan pihaknya pada Minggu (16/1) malam.
“Penangkapan pertama kami lakukan sekira pukul 23.00 WIB di dalam sebuah rumah yang ada di kawasan Jalan Gelugur, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, disana kami menangkap dua orang yang diduga memiliki, membawa dan menguasai narkoba jenis sabu berinisial R (31) dan RS (36),” kata Kompol Dedy, Senin (17/1).
Dari tangan kedua pelaku tersebut, Kompol Dedy mengatakan bahwa pihaknya berhasil menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,51 gram, yang dikemas dalam plastik klip bening, lengkap dengan alat hisap beserta sebuah korek api yang ujungnya telah dipasangi jarum.
“Saat dilakukan penggeledahan, TIM Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman yang pada ujungnya telah dipasangi karet kompeng, pipet dan kaca pirek, juga ditemukan sebuah handphone samsung lipat berwarna putih yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba ,” ucapnya.
Sedangkan penangkapan yang kedua, dikatakan Kompol Dedy, berlangsung di tempat yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, yakni di dalam sebuah gang di pinggir jalan Gelugur , Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, No 33, RT 02,RW 04, Kecamatan Padang Timur, hanya berselang beberapa menit dari penangkapan pertama.
“Penangkapan kedua dilakukan sekira pukul 23.30 WIB, tempat penangkapannya berada tak jauh dari tempat penangkapan pertama, di tempat kedua ini, awalnya kami meringkus terduga pelaku berinisial MI (20) yang saat itu sedang berada di dalam gang, ketika dilakukan penggeledahan, didalam kantong celana MI ditemukan satu paket kecil sabu” ucapnya.
Melalui pengakuan pelaku MI, dikatakan oleh Dedy, selanjutnya didapatkan informasi bahwasanya barang haram tersebut merupakan kepunyaan temannya berinisial KH (19), yang selanjutnya diringkus saat berada di dekat gang sebuah mushala.
“Setelah berhasil diringkus, terduga pelaku KH juga menyebutkan bahwa sabu-sabu itu didapatnya dari terduga pelaku berinisial RS (21), yang selanjutnya kami ringkus saat berada di dalam sebuah gudang yang ada di kompleks perumahan,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti, pada penangkapan kedua ini, Dedy mengatakan pihaknya berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,45 gram, beserta dua buah handphone android merek Samsung dan Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku sebagai alat transaksi narkoba.
“Saat ini kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kelimanya terancam dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rom)
