BUKITTINGGI,METRO–Dalam semalam, empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bukittinggi, di lokasi berbeda pada Jumat (14/1). Parahnya, dua dari empat pelaku merupakan mamak rumah dan sumando alias saudara ipar.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasatresnarkoba, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan empat pelaku terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat ditangkap.
“Dua orang diantara empat pelaku bahkan adalah mamak rumah dan sumando atau saudara ipar. Bahkan, saat penangkapan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap karena sudah dikepung,” katanya.
Dijelaskan AKP Aleyxi, pelaku pertama yang ditangkap berinisial ES (39) di Jalan Panorama, Guguak Panjang, Kota Bukittinggi dengan barang bukti berupa satu paket sabu.
“Selanjutnya pada 23.30 WIB berlokasi di pinggir Jalan Simpang Sanjai Mandiangin Koto Selayan kita amankan pelaku berinisial B (29) dengan barang bukti satu paket sedang sabu,” jelas AKP Aleyxi.
Tidak berhenti di sana, AKP Aleyxi menambahkan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Sanjai Dalam dan menemukan tiga paket sabu ukuran sedang di dalam kamar serta satu unit timbangan digital bersama kantong plastik satu kotak.
“Dari penangkapan dua tersangka in, kita kembangkan dan lakukan pengintaian hingga ke daerah Biaro Gadang Kabupaten Agam, di sana kita tangkap dua orang pelaku yang merupakan saudara ipar,” kata Aleyxi.
Dua pelaku itu berinisial RFH (35) dan I (36) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik warna bening yang disimpan dalam penanak nasi.
”Pada saat rumah dikepung, pelaku melakukan diri melompati tembok belakang rumah, namun anggota sigap mengamankan pelaku. Pelaku RFH merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
AKP Aleyxi menuturkan, keempat pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ppenangkapan itu sebagai bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam upaya pemberantasan narkoba
“Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (pry)






