BERITA UTAMA

Empat Pengedar Diciduk dalam Semalam di Bukit­tinggi, Dua di Antaranya Mamak Rumah dan Sumando

0
×

Empat Pengedar Diciduk dalam Semalam di Bukit­tinggi, Dua di Antaranya Mamak Rumah dan Sumando

Sebarkan artikel ini
EMPAT PENGEDAR— Jajaran Satresnarkoba Polres Bukittinggi menangkap empat pengedar sabu di lokasi berbeda dalam semalam.

BUKITTINGGI,METRO–Dalam semalam, em­pat orang pelaku penya­lah­gunaan narkotika jenis sabu diringkus jajaran Sat­res­narkoba Polres Bukit­tinggi, di lokasi berbeda pada Jumat (14/1). Parah­nya, dua dari empat pelaku merupakan mamak rumah dan sumando alias sau­dara ipar.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasatresnarkoba, AKP Aleyxi Aubedillah me­nga­takan empat pelaku terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat ditangkap.

“Dua orang diantara empat pelaku bahkan adalah mamak rumah dan sumando atau saudara ipar. Bahkan, saat penangkapan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap karena sudah dikepung,” katanya.

Dijelaskan AKP Aleyxi, pelaku pertama yang ditangkap berinisial ES (39) di Jalan Panorama, Guguak Panjang, Kota Bukittinggi dengan barang bukti berupa satu paket sabu.

“Selanjutnya pada 23.30 WIB berlokasi di pinggir Jalan Simpang Sanjai Mandiangin Koto Selayan kita amankan pelaku berinisial B (29) dengan barang bukti satu paket sedang sabu,” jelas AKP Aleyxi.

Tidak berhenti di sana, AKP Aleyxi menambahkan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Sanjai Dalam dan menemukan tiga paket sabu ukuran sedang di dalam kamar serta satu unit timbangan digital bersama kantong plastik satu kotak.

“Dari penangkapan dua tersangka in, kita kem­bangkan dan lakukan pengintaian hingga ke daerah Biaro Gadang Kabupaten Agam, di sana kita tangkap dua orang pelaku yang merupakan saudara ipar,” kata Aleyxi.

Dua pelaku itu berinisial RFH (35) dan I (36) dan setelah dilakukan peng­gele­dahan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sa­bu-sabu terbungkus plastik warna bening yang disimpan dalam penanak nasi.

”Pada saat rumah dike­pung, pelaku melakukan diri melompati tembok belakang rumah, namun anggota sigap mengamankan pelaku. Pelaku RFH merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

AKP Aleyxi menuturkan, keempat pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ppenangkapan itu sebagai bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam upaya pemberantasan nar­­koba

“Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 jo 112 Undang-Undang No 35 ta­hun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 ta­hun penjara,” katanya. (pry)