BERITA UTAMA

Wapres Minta Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Timbulkan Efek Jera

1
×

Wapres Minta Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Timbulkan Efek Jera

Sebarkan artikel ini
Maruf Amin

JAKARTA, METRO–Wakil Presiden Maruf Amin meminta hukuman bagi pelaku kejahatan seksual agar dapat memberikan efek jera, sehingga kekerasan dan kejahatan tersebut tidak ter­jadi berulang.

“Wapres meminta bagai­mana hukuman terkait keja­ha­tan seksual itu bisa me­nim­bulkan efek jera,” kata Juru Bicara Wapres Mas­duki Baidlowi, saat mem­berikan keterangan pers melalui konferensi video Zoom, Minggu (16/1) ma­lam dikutip dari Antara.

Terkait tindak kejahatan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan Islam dengan asrama yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, Masduki mengatakan Wapres merasa sangat prihatin dengan kasus tersebut.

 “Wapres sangat prihatin dengan kondisi kejahatan seksual seperti itu. Plus Wapres minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.

Baca Juga  Mangsa 7 Ekor Kambing, Harimau Masuk Perangkap

Terlepas dari kontroversi terkait hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut, Masduki mengatakan Wapres meminta sanksi dan hukuman kepada Herry Wirawan harus memberi efek jera.

“Terlepas dari Wapres tidak mau masuk ke wila­yah kontroversi setuju atau tidak setuju hukuman mati, tapi hukuman itu harus memberi efek jera agar tidak terjadi berulang,” katanya.

Herry Wirawan, seorang pendidik dan pemilik Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, didakwa melakukan perbuatan asusila terha­dap 13 santriwati atau murid di sekolah tersebut.

Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021 tersebut menye­bab­kan korban hingga me­lahirkan. Terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan memba­yar denda sebesar Rp500 juta serta membayar restitusi kepada pa­ra korban sebesar Rp331 juta.

Baca Juga  Jual Sabu, Napi Asimilasi Ditangkap lagi

Pertimbangan tuntutan hukuman mati tersebut didasarkan atas kejahatan terdakwa Herry yang dilakukan kepada anak asuhnya ketika dia memiliki kuasa sebagai pemilik se­kolah.

Terdakwa Herry Wira­wan dituntut bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (jpg)