TANAHDATAR, METRO–Enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar di tiga lokasi berbeda. Parahnya, di antaranya merupakan kakak beradik dan ada juga pelaku yang yang masih di bawah umur.
Kapolres Tanahdatar AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, keenam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja ini adalah FY (33) A(30) Y (47) MF (36) IG (38) dan B (17). Mereka ditangkap pada Rabu (12/1) lalu.
“Mirisnya B yang masih dibawah umur ditangkap saat sedang mengkonsumsi ganja. Keberhasilan tim tarantula Polres Tanahdatar menangkap keenam pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat,” kata AKBP Ruly, Minggu (16/1).
Dijelaskan AKBP Ruly, keenam pelaku penyalahgunaan narkotika ini diringkus di dua lokasi yang berbeda. Pelaku inisal FY warga Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan diringkus saat berada di pasar ternak Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum.
“Dari pelaku FY ditemukan dua linting daun ganja kering di dalam jok sepeda motornya. Sementara dua pelaku inisial A dan Y yang keduanya kakak beradik diringkus di rumahnya di Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan,” ungkap AKBP Ruly.
AKBP Ruly menambahkan, sedangkan tiga pelaku lainnya dengan inisial MF warga Nagari Simabur, IG, warga Nagari Simabur, satunya masih belum dewasa B diringkus tidak jauh dari rumah inisial A sedang menggunakan ganja.
“Dari keenam pelaku, petugas berhasil menyita empat paket ganja kering dan tiga linting ganja kering, satu kotak permen pagoda berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, dan satu unit sepeda motor,” ujarnya.
Dikatakan AKBP Ruly, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keenam pelaku dibawa ke Polres. Saat ini mereka sudah ditahan untuk mempermudah pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Tim akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringannya dan siapa pemasok ganja kepada keenam pelaku ini,” tutupnya. (ant)





