METRO PADANG

Nyaris Ricuh,  Ratusan Warga Gaung Seruduk Kantor Lurah Gates XX, Desak Bentuk Panitia Kepemudaan

0
×

Nyaris Ricuh,  Ratusan Warga Gaung Seruduk Kantor Lurah Gates XX, Desak Bentuk Panitia Kepemudaan

Sebarkan artikel ini
DATANGI KANTOR LURAH— Ratusan warga dan pemuda Gaung  berdebat dengan Plt Lurah Gates Nan XX  Lizwin.

GAUNG, METRO–Nyaris ricuh ratusan warga, pemuda Gaung ber­sama, ninik mamak Ampek Suku dan Bundo Kanduang Forum Anak Nagari Gaung Kelurahan Gates Nan XX Kecamatan seruduk kantor Lurah Gates XX Kecamatan Lubuk Begalung, Jumat (14/1).

Pantauan POSMETRO di kantor Lurah Gates Nan XX terjadi pertengkaran adu mulut antara Plt Lurah Gates Nan XX Liswin de­ngan pemuda,  dan hampir ricuh akhirnya  warga bisa ditenangkan dan berdialog dengan Plt Lurah Gates Nan XX.

Permasalahannya dika­re­nakan warga tidak puas akan karena kekosongan Ketua Pemuda Gaung yang sudah lebih satu ta­hun, serta  warga menuntut dan mempertanyakan kepengurusan ketua LPM Gaung yang tidak sesuai perda bahkan warga menilai Ketua LPM Gaung saat ini rangkap jabatan digiring kepentingan politik.

Salah pengurus Forum Anak Nagari Gaung Febriandi mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah Kota Padang No.9 Tahun 2017 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LPM) pasal 39 ayat 2 Pengurus LPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Disana disebut bahwa dilarang merangkap jabatan pada Lembaga Kema­syarakatan yang ada di kelurahan dan /atau menjadi anggota salah satu partai politik,” katanya.

Ia menyebutkan, aksi ini juga  tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh kelurahan, bahwasanya surat mengizinkan pemuda untuk membentuk panitia pemilihan ketua pemuda jadi dasar surat ini.

Ia menerangkan adalah permintaan dari 136 pemuda mengajukan permoho­nan ke Lurah untuk mengadakan  pemilihan ketua pemuda, setelah itu keluar surat dari kelurahan,

Baca Juga  SMBC Rahmatan Lil ‘alamin Gelar Tour Perdana

“Namun seiring itu pemuda berjalan mengkondisikan surat tersebut ternyata tidak ada tanggapan dari seluruh perangkat yang ada di kelurahan yaitu RT RW tidak mau memberikan tanda tangan di undangan jadi terjadi statnanisasi,” ulasnya.

Dengan statnisasi itu ada inisiatif dari perwakilan pemuda tadi untuk mengajukan permohonan ke forum anak Nagari gaung untuk memfasilitasi surat tersebut, dari permohonan itu kita tidak menerima begitu saja kami dari forum rapat dulu bersama  elemen masyarakat dan seluruh pengurus forum seluruh mekanismenya.

Ia menegaskan, Forum Anak Nagari hanya memfasilitasi untuk mengadakan kepanitiaan pemuda Gaung Gates nan XX agar terpilih ketua pemuda dengan cara  berdekmokrasi.

“Mohon bapak pertimbangkan, untuk diketahui kami sampaikan bahwa­sanya forum anak nagari gaung  ini telah mempunyai badan hukumnya yaitu ada SK Kemenkum HAM dan akta notarisnya, bukan organisasi ilegal,” bebernya.

Sebab, lanjutnya, kalau juga tidak selesai akan lanjut ke pihak kecamatan Lubuk  Begalung. “Supaya ada titik terang agar ke­penitian pemuda dibentuk segera.  Inilah hak pemuda yang dikelilingi. Sementara lurah mempertanyakan kebe­radaan forum anak Nagari Gaung,” tuturnya.

Sementara, Ketua I Forum anak Nagari Gaung  Arnedi, didampingi Natlisman (ketua bidang lingkungan Forum Anak Nagari Gaung) mengatakan, pertemuan warga dengan kelurahan di nagari harus ditaati aturan nagari sesuai dengan permintaan dari pemuda. “Kita meminta petunjuk bagaimana keberadaan Pemuda kedepannya dan minta kepada lurah untuk bisa cepat untuk penyelesaian pembentukan pemuda Gaung,” katanya.

Baca Juga  Jelang Pencoblosan  14 Februari, KPU Padang Tanam Pohon Serentak di 2.681 TPS

Sementara Plt Lurah Gates nan XX Lizwin mengatakan, membernarkan ketua pemuda gaung masa jabatannya sudah habis. “Jadi kedatangann Forum Anak Nagari Gaung  menyatakan ini telah membentuk panitia pemilihan ketua pemuda. Kami dari pihak kelurahan sebelum pembentukan kami tanya dulu apakah Forum Anak Nagari Gaung ini apakah ada SK dan mekanisme,” katanya.

Ia mengaku, baru menjadi PLT Lurah Gates XX belum mengetahui teknis dan akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan. ”Saya disini kita hanya sebagai PLT lurah,  tidak  me­ngambil keputusan selain dari persetujuan Bapak Camat Lubuk Begalung. Nanti kita sampaikan ke Bapak camat tentang permasalahan ini,” katanya

Terpisah, Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani mengatakan laporan dari Lurah permasalahan akan dicarikan solusi terbaik. “”Kalau kita berbicara ke­pemudaan kita mengacu ke Undang Undang Kepemu­daan yakni UU kepemudaan No 40  tahun 2009. Itu jelas ada SK Kemenkum HAM. Kalau sudah sudah lurah siap, saya akan  mendatangani,” ujarnya.

Ia mengatakan, tetapi informasi yang didapatkan dari lurah, pemuda belum bisa menunjukan surat le­gistimasi sebagai organi­sa­si kepemudaan. “Masa­lah ketua pemuda itu persoa­lan pengurusan yang diminta Lurah orginisasinya dari mana dia bentuk, tata cara pembentukan orginisasi itu syarat- sya­rat­nya  dan tata cara pe­nunjukan adalah tindak lanjutnya. Sedangkan untuk LPM Kelurahan kita berpedoman kepada Peraturan Derah Kota Padang No.9 Tahun 2017,” tutupnya. (hen)