AGAM/BUKITTINGGI

Ikuti Aturan Kemenkes RI, Direktur RSUD Kota Bukittinggi Mengundurkan Diri

0
×

Ikuti Aturan Kemenkes RI, Direktur RSUD Kota Bukittinggi Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
MUNDUR— Direktur RSUD Kota Bukittinggi, Vera Maya Sari resmi mengundurkan diri dari jabatan yang baru diembannya sejak pertengahan 2021 sesuai aturan dari Kemenkes RI.

BUKITTINGGI, METRO–Direktur RSUD Kota Bukittinggi Vera Maya Sari secara resmi mengundurkan diri dari jabatan yang baru diembannya sejak pertengahan 2021 lalu. Kemunduran dirinya mema­tuhi aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sekretaris Daerah Ko­ta (Setdako) Bukittinggi Martias Wanto mengatakan, Direktur RSUD mengundurkan diri dan kembali ke tugas fungsional sebagai dok­ter spesialis. “Di­rut RSUD Vera mundur karena sesuai aturan dari Kemenkes yang mengatur agar dokter spesialis yang pendidikannya dibiayai Kemenkes, ketika Surat Tanda Registrasi (STR) spesialis sudah keluar, harus mengabdi seku­rang-kurang­nya satu tahun setelah STR diterima,” kata Martias Wanto,  Jumat kemarin.

Setdako mengatakan, Surat Pengunduran diri Vera Maya Sari yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan itu telah disetujui Wali Kota Bukittinggi Erman Safar terhitung, Rabu (12/1).

Sebelumnya, tahun 2018, Vera mendapat tugas belajar dari Kementerian Kesehatan untuk mengam­bil program dokter spesialis di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. “Sekarang, saya memperoleh Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktek sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP) hingga dapat berpraktek di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Intensive Care Unit (ICU) di RSUD,” kata Vera Maya Sari, ketika dikonfirmasi koran ini.

Ia menyampaikan, surat pengunduran dirinya diajukan, Selasa (11/1) dan disetujui sehari setelahnya. “Oleh karena itu, saya memohon kepada Wali Kota Bukittinggi untuk dapat diberhentikan dari Jabatan Struktural RSUD Bukittinggi,” ujar Vera. Vera membantah dirinya mengundurkan diri karena adanya tekanan dari berbagai pihak selama menjabat sebagai Dirut RSUD Kota Bukittinggi.

“Tidak, tidak ada tekanan sama sekali, mutlak karena aturan yang menetapkan, jadi kami sebagai dokter dengan jabatan fungsional tertentu dan itu harus dilantik kembali,” kata Vera.

RSUD yang berada di Jalan Bypass Gulai Bancah merupakan rumah sakit daerah yang telah diresmikan dua kali oleh pemerintah, pada 18 Januari 2021 untuk peresmian gedung dan 2 Februari 2021 dilakukan peresmian operasionalnya.

Sebelumnya sudah ada tiga orang pejabat di Pemko Bukittinggi yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan selama satu tahun tetakhir. Di antaranya Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Muhammad Idris, Kabag Hukum Nano Dwi dan Kasubbag Bina Sosial Kesra Afrinal. (pry)