PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menyita ribuan botol minuman alkohol (minol) atau minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin oleh Denai Resto dan Kafe, Jalan Niaga No 174 RT 02 RW 04 Kelurahan Belakang Pondok, Padang Selatan, Jumat (14/1) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tidak hanya mengamankan ribuan botol minol berbagai merek. tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar juga mengamankan pemilik Denai Resto dan Kafe bernama Asril Tandan (57). Usai menjalani pemeriksaan, Asril Tandan pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penangkapan tersangka Asril Tandan ini berawal dari penyelidikan terkait perdagangan miras ilegal di Kota Padang. Hasil penyelidikan, Denai Kafe dan Resto diduga memperdagangkan miras ilegal.
“Tim Kasubdit I Ditreskrimsus yang dimpimpin Kompol Albert Zaiý langsung melakukan penggerebekan di sana. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa minol golongan B tanpa izin sebanyak 742 botol di dalam gudang,” kata Kombes Pol Satake Bayu saat press release di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1).
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, tidak puas dengan temuan barang bukti tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Kampung Sebelah IX no 7 C RT 002 RW 008, Kelurahan Kampung Pondok, Padang Barat.
“Di sana, kami lakukan penggeledahan, dan ditemukan lagi sebanyak 1.423 botol minol berbagai merek. Dari pengakuan tersangka, barang bukti ini dijual langsung di kafe miliknya sejak tiga bulan belakangan,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, total barang bukti minol yang disura di Denai Resto dan Kafe sebanyak 2.165ý botol. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti minol ilegal dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pengusutan lebih lanjut.
“Penyidik masih mendalami kasus ini dan memproses tersangka untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). Tersangka masih menjalani pemeriksaan, sedangkan ribuan minol sudah disita sebagai barang bukti,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Sementara, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Albert Zai mengatakan, dari pengakuan tersangka, minol ini didapat dari dua perusahaan yang berada di Medan dan Pekanbaru dengan sistem pembayaran terlebih dahulu.
“Pengiriman minol ini melalui jalur darat, sebelum pengiriman, tersangka mengirimkan uang dulu ke perusahaan tersebut. Tersangka mengaku seluruh barang bukti ini dijual langsung di kafenya dan tidak diedarkan ke tempat lain,” ujar Kompol Albert Zai.
Ditegaskan Kompol Albert Zai, tersangka melakoni penjualan minol tanpa izin ini selama tiga bulan belakangan di kafe miliknya. Selain itu, sejak sejak November, Desember dan Januari tahun ini, pihaknya juga telah menindak empat kasus minol tidak berizin.
“Dua kasus yang terlebih dahulu sudah P.21 seperti kasus minol yang dijual melalui aplikasi Gojek yang berhasil diungkap petugas beberapa waktu lalu. Kalau yang dijalankan tersangka ini langsung ke konsumen yang datang ke kafenya,” katanya.
Kompol Albert Zai menuturkan, terkait perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
“Pengungkapan kasus ini sejalan ini dengan program dan atensi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa yang berkomitmen memberantas maksiat dan peredaran minol tak berizin di Sumbar,” tutupnya. (rgr)






