PARMAN, METRO–Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja, dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan upacara Kanwil Kemenkumham Sumbar, Jalan S. Parman Padang, Kamis (13/1) dan dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, perwakilan dari Polda Sumbar, dan instansi, serta unsur Forkopimda Provinsi Sumbar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan yang sudah menjadi agenda Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.
“Hari ini Kanwil Kemenkumham Sumbar telah melaksanakan agenda organisasi yang sudah menjadi agenda kementrian hukum dan HAM di seluruh Indonesia yaitu melaksanakan deklarasi janji kinerja Kementrian Hukum dan HAM tahun 2022 yang dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas pembangunan zona integritas di Kanwil Sumbar sebagai satuan kerja,” kata Andika.
Dikatakannya, kegiatan tersebut sebagai bentuk perjanjian bagi seluruh satuan kerja yang wajib dilakukan di awal tahun dan dipegang teguh hingga akhir tahun nanti.
“Tadi dihadiri oleh mitra kerja kami ada dari ombudsman, kejaksaan tinggi, statistik, BINDA, kepolisian, termasuk juga dari pemerintahan provinsi turut hadir, dimana peranan mereka cukup besar bagi kami Kanwil Sumbar yang membuat kami meraih prestasi sebagai satuan kerja berpredikat WBK,” imbuhnya.
Dilanjutkannya, janji kinerja itu adalah berupa pernyataan komitmen dari seluruh pegawai untuk melaksanakan perjanjian kinerja yang sudah ditentukan oleh organisasi di bawah naungan Kementrian Hukum dan HAM setiap tahun.
“Untuk pakta integritas, fokusnya kami seluruh jajaran melaksanakan tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan kami benar-benar tidak ada aroma korupsi, dilaksanakan secara profesional, berdasarkan standar yang ada, jauh dari pungli, serta tidak ada yang namanya suap,” jelasnya.
Andika berharap, seluruh satuan kerja yang ada bekerja dengan dilandasi keikhlasan, ketulusan dan juga integritas memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap fungsi-fungsi satuan kerja yang harus diberikan.
“Jika ada nantinya pegawai yang menyeleweng dari pakta integritas tersebut, akan ada sanksi-sanksi. Karena dalam pakta integritas tersebut dibunyikan, sanggup diberi sanksi terhadap pelanggaran maupun penyimpangan baik yang tidak sengaja apalagi yang dilakukan dengan sengaja,” ujarnya.
“Sanksi berupa administratif kepegawaian, serta kode etik, bahkan jika sudah masuk ke ranah pidana, langsung kita arahkan kepada penegak hukum sebagai suatu pelanggaran pidana,” tukasnya. (rom)
