PDG. PARIAMAN, METRO–Kasus pembacokan yang dialami dua warga oleh segerombolan remaja bersamurai di daerah Sungai Laban Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman yang sempat viral di media sosial pada malam tahun baru akhirnya terungkap.
Pasalnya, Satreskrim Porles Padangpariaman berhasil meirngkus sembilan orang pelaku penganiayan dengan samurai tersebut. Mirisnya, kesembilan pelaku masing-masing berinisial, RG (16) dan RA (17), IE (19), ZDT (19), NA (16), ZRP (16), ME (16), AAF (15) dan HZ (15), mayoritas masih bawah umur dan berstatus pelajar.
Mereka ditangkap di korong Kampung Durian, Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (4/1) dan Sabtu (8/1). Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu bilah samurai dengan panjang lebih kurang 1 meter dengan gagang warna merah.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sembilan orang pelaku, yang mana pelaku ini sempat viral di media sosial saat melancarkan aksi penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan samurai pada malam pergantian tahun baru.
“Awalnya kita tangkap dua orang. Dari hasil pengembangan, kita tangkap lagi tujuh orang pada Sabtu (8/1). Berdasarkan data yang diperoleh dari kasus tersebut jumlah pelaku keseluruhan 20 orang, dan 11 orang lainnya masih dikejar,” kata AKP Ardiansyah Rolindo saat konferensi pers di Mapolres Parangpariaman, Senin (10/1).
Dijelaskan AKP Ardiansyah Rolindo, dari hasil penelusuran, ke-11 pelaku lain yang terlibat, kuat dugaan sudah melarikan diri. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengejaran hingga ke-11 orang tersebut ditangkap.
“Saat ini, kesembilan pelaku sudah kita amankan dengan bukti sepeda motor dan satu samurai. Kesembilan pelaku dikenai Pasal 170 KUHP Ayat (1) (2) ke-1, Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (1) (2), lalu UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” jelasnya.
AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, pelaku penyerangan dengan samurai itu berasal dari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kasus ini berawal dari ada dua orang teman mereka yang dipukul oleh kelompok anak muda juga. Atas dasar itu mereka melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok yang dimaksud.
“Orang-orang itu diketahui komplotan RP CS. Mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada Aditya Wahyu Dinata umur 17 tahun dan Zal umur 35 tahun pada malam tahun baru 1 Januari 2022 di daeah Sungai Laban Kecamatan Nan Sabaris, Padangpariaman,” ujar AKP Ardiansyah Rolindo.
Ditambahkan AKP Ardiansyah Rolindo, namun penganiayaan yang dialami oleh dua orang korban itu, ternyata salah sasaran. Peara pelaku menduga orang yang telah dianiayanya itu yang telah memukul temannya, ternyata tidak. Karena teman mereka itu dianiaya di daerah Ulakan.
“Mereka niatnya mau balas dendam, tetapi dua korban yang mereka aniaya ini bukan merupakan pelaku yang mengeroyok teman mereka, atau bisa dibilang mereka ini balas dendam tetapi salah sasaran,” katanya.
Ditegaskan AKP Ardiansyah Rolindo, dari hasil pemeriksaan, sebelum melancarkan aksi mereka, para pelaku ini terlebih dahulu mabuk ngelem dan minum tuak, setelah itu baru mereka menyisiri beberapa lokasi untuk mencari pelaku yang memukuli teman mereka.
“Jadi mereka ngelem dan minum tuak dulu sebelum melakukan penyerangan. Sementara kondisi dua korban yang mereka bacok masih menjalani perawatan medis,” tutupnya. (ozi)






