AZIZ CHAN, METRO–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Padang baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 421.1/083/DIKDAS.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 peserta didik di tingkat sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah kota Padang atau bagi usia 6 sampai 12 tahun.
Dalam SE tersebut salah satunya dijelaskan bahwasanya jadwal pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai 12 tahun akan dilaksanakan pada minggu kedua dan ketiga bulan Januari 2022. Kemudian, pelaksanaan vaksinasi bagi anak tersebut harus seizin dari orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pj Sekda Kota Padang Arfian menjelaskan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun belum dilaksanakan, walau dalam SE tersebut pelaksanaannya di mulai pada minggu ke dua Januari.
“Vaksinasi usia 6-11 tahun belum dilaksanakan. Surat Edaran tersebut bersifat sosialisasi kepada orang tua siswa,” ucapnya. Senin (10/1)
Ia mengatakan, dalam implementasinya, vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun tanpa ada unsur pemaksaan, dan tidak akan dilakukan vaksinasi jika orang tua tidak mengizinkan.
“Orang tua menandatangani surat pertanggung jawaban orang tua jika tidak mau di vaksin. Bukan bermaksud lepas tangan, tetapi sekedar imbauan dan sosialisasi saja,”paparnya
Vaksinasi anak usia 6 – 12 tahun, akan dilaksanakan jika capaian vaksinasi lansia tercapai hingga 60 persen sesuai yang diembankan pemerintah pusat.
“Hingga saat ini vaksinasi lansia baru mencapai 49 persen. Kita menargetkan capaian vaksinasi lansia tercapai pada Januari 2022 ini,” tambahnya.
Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Padang, Melinda Wilma mengatakan vaksinasi lansia harus di capai sebelum melaksanakan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun.
“Kita belum bisa melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun jika capaian vaksinasi lansia belum tercapai,” paparnya.
\Ketua Komisi 1IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menjelaskan vaksinasi anak belum bisa dilakukan jika vaksinasi lansia belum mencapai target.
“Yang kita ketahui, vaksinasi anak belum bisa dilakukan jika, capaian vaksinasi lansia belum tercapai. Oleh karena itu, butuh sinergitas dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Padang,” ucapnya.
Dokter Pemerhati Covid-19, Kol Purn dr Farhaan Abd sp THT -KL menambahkan juga, vaksinasi anak dapat dilakukan jika capaian capaian vaksinasi manula tercapai.
“Tolak ukurnya bukan capaian 70 persen saja, melainkan mengejar herd immunity dalam suatu populasi masyarakat di saru kawasan. Jadi, capaian vaksinasi manula harus di kejar dulu karena manula rentan terpapar Covid-19,” tutupnya.
Hari ini sejumlah wali murid telah menerima surat izin untuk melakukan vaksinasi kepada anaknya. Terdapat dua opsi yang harus di pilih dan di tandatangani wali murid. Opsi pertama memberikan izin vaksinasi kepada anak.
Opsi yang kedua tidak memberikan izin vaksinasi kepada anak. Dalam surat izin tersebut, jika orang tua menolak melakukan vaksinasi, maka orang tua harus bertanggung jawab apabila dikemudian hari anak terpapar covid-19, menerima resiko jika siswa lain tertular oleh anak saya, dan Bersedia membimbing anak untuk belajar daring. (ade)






