PESSEL, METRO–Dua pelaku pencurian, AS (33) dan SO (37), berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) pada Kamis (6/1). Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini, ditangkap di lokasi berbeda.
Kedua pelaku ini ditangkap karena diduga pelaku tindak pidana pencurian 1 unit sepeda jenis hybrid merek Police. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.
Kasatreskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose Jumat (7/1) mengatakan, keduanya diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian, dengan cara memanjat pagar rumah korban YOP (48) warga Jalan Pemuda, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada tanggal 28 Desember yang lalu.
“Keduanya mengambil dengan dengan cara memanjat pagar setinggi lebih 1 meter di belakang rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda korban jenis Hybrid merk Police Warna merah putih pada malam hari. Korban mengalami kerugian di taksir Rp 7,5 juta,”katanya.
Dikatakannya, korban yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pessel. Setelah mendapatkan informasi dan laporan dari korban yang melaporkan SPKT Polres Pessel, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah menggali informasi dan data di lapangan, tim opsnal berhasil mengungkap terduga pelaku dan langsung melakukan pengejaran terhadap keduanya dan berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda,”imbuhnya.
Dilanjutkannya, kedua pelaku berhasil ditangkap sebelum keduanya sempat menjual barang curian tersebut. Salah satu pelaku berhasil dibekuk tim Macan Kumbang di pantai Carocok Painan.
“Sedangkan satu lagi ditangkap di depan pasar inpres Painan. Keduanya berhasil kami amankan beserta satu unit satu sepeda yang mereka curi. Saat ini, keduanya kita proses sesuai hukum yang berlaku dan unit Resum menindak lanjuti prosesnya,”tukasnya. (rio)
