PDG. PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu di sebuah rumah Korong Simpang Buayan, Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (5/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Padangpariaman AKP Ahmad Ramadhan mengungkapkan, bahwa sebelumnya Satresnarkoba mendapatkan informasi di TKP yang dimaksud sering terjadi transaksi narkoba.
“Sesuai dengan ciri-ciri dari informasi tersebut kami memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pada lokasi tersebut,” ungkapnya.
AKP Ahmad Ramadhan menurutkan, sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata memang benar ada orang pelaku berinisial IS (31) dan S (52) yang merupakan warga Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai di dalam rumah yang diduga sedang transaksi sabu.
“Disaksikan aparat lingkungan setempat, tim melakukan penggeledahan, hingga dari keduanya ditemukan satu paket kecil sisa pakai yang dibungkus dengan plastik klip warna bening beserta alat hisao di dalam kamar rumah pelaku,” ungkap AKP Ahmad Ramadhan.
Dijelaskan AKP Ahmad Ramadhan, setelah baang bukti ditemukan, kedua pelaku dibawa ke Polres Padangpariaman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
“Setelah dilakukan interogasi barang tersebut berasal dari G (DPO) di daerah Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman. Hingga saat ini tim masih mencari keberadaan pelaku, sementara dua tersangka dan barang-barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (ozi)
