METRO PESISIR

Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Proses Pengancaman pada Jurnalis  

1
×

Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Proses Pengancaman pada Jurnalis  

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo.

PESSEL, METRO–Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH, MH pada sejumlah awak media diruang kerjanya, Kamis (6/1), menegaskan jika proses dugaan pengancaman terhadap wartawan Covesia. Com akan terus dilakukan proses lebih lanjut.

Dikatakan AKP. Hendra Yose, berdasarkan instruksi dan petunjuk dari Kapolda, melalui Polres Pessel Kapolres Pessel AKBP. Sri Wibowo  jika kasus judi dan narkoba menjadi atensi jajaranya, bersama Sat lainnya ada di Polres Pessel. Termasuk judi sabung ayam dan lainnya.

“Kita akan panggil dalam waktu dekat terlapor, Kita akan lakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel.

Selain itu, Hendra Yose  memintak jajaran kanit  Reskrim di jajaran Polsek – Polsek agar melakukan penyelidikan di wilayah masing-masing, jika ada permainan judi agar dilakukan tindakan tegas, dan dilakukan proses yang berlaku.

Baca Juga  Penyelangaraan Pelayanan Publik, Didukcapil Padangpariaman Garda Terdepan dan Rule Model

Dan, kita tidak akan main – main dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pessel.

Kepada masyarakat kita juga mengajak kerja­sama nya dalam mendu­kung penegakan hukum, dengan memberikan informasi sekecil apapun diwilayah, tentunya didasari bukti- bukti yang kuat dan cukup untuk kemudian bisa dilakukan penyidikan kelapangan.

“Khusus untuk masalah dugaan pengancaman pada Jurnalis, untuk pasal tergantung hasil lidik dan gelar perkara. Untuk sampai saat ini belum bisa dipastikan apa pasal di­sangkakan pada yang bersangkutan,” terang AKP. Hendra Yose.

Pada rekan-rekan media dirinya memintak sabar dan biarkan penyidik melakukan lidik kelapa­ngan, dan menyampaikan hasilnya dari gelar perkara nanti.

Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan  Informasi Publik Pesisir Selatan ( PJKIP) Mario Rosy, mengecam dan mengutuk keras pengancaman pada profesi wartawan atau pers.

Baca Juga  RSUD Ambil Swab Pasien Covid-19

Pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan dalam perbuatan meng­halang-halangi warta­wan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurna­listik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers.

Lebih lanjut, Mario mengingatkan kembali  menjadi korban pengancaman adalah wartawan yang dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh UU tersendiri yang berlaku khusus, yakni, UU No 44/ 99 tentang Pers. Maka, diharapkan nantinya pada penyidik Kepolisian tidak salah dalam menerapkan pasal nya.

Sementara itu, Pembina Forum Pers Independen Indonesia ( FPPII) Dr. Rudi Chandra sebelumnya ang­kat bicara, bahwa kejadian yang mengancam dan meneror itu sudah masuk ra­nah Pidana.

“Secara Hukum hal itu adalah perbuatan melanggar Hukum, termasuk juga melanggar Adat,” ucap Pembina FPII. (rio)