SAWAHAN, METRO–Selama tahun 2021, DPRD Kota Padang telah melahirkan 18 Peraturan Daerah (perda). Dari 18 perda yang telah di hasilkan tersebut 14 perda berasal dari Pemko Padang dan 4 dari inisiatif DPRD Kota Padang.
“18 perda telah kita hasilkan, 4 perda merupakan inisiatif DPRD Kota Padang. Perda-perda tersebut diantaranya, adabtasi kebiasan baru, pelayanan ketenagakerjaan, izin industri usaha kecil dan menengah, dan pembanguan ketahanan keluarga, pengelolan pasar rakyat,” ungkap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, Rabu (5/1).
Perda yang belum berjalan dengan maksimal, ia meminta diterbitkannya Perwako agar Perda dapat berjalan dengan baik. “Kita dari DPRD akan tetap melakukan pengawasan dalam penerapan Perda agar dapat dirasakan oleh warga kota,” tambahnya.
Ia menjelaskan juga, pada saat ini terjadi perubahan dalah struktur komisi di DPRD Kota Padang di sisa jabatan 2019 2024. Hal ini bertujuan akan membawa angin segar bagi DPRD yang menjadi mitra dari Pemko Padang.
“Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Djunaidy Hendry, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang dipimpin oleh Jumadi, SH, Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Boby Rustam, dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang adalah Mastilizal Aye,” tutupnya. (ade)
