BERITA UTAMA

Ketua KONI Sumbar Resmi jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tilap Dana Hibah KONI Padang Rp 2,5 Miliar, Mantan Wakil Ketua dan Wakil Bendahara Ikut Terseret

2
×

Ketua KONI Sumbar Resmi jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tilap Dana Hibah KONI Padang Rp 2,5 Miliar, Mantan Wakil Ketua dan Wakil Bendahara Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS— Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Therry Gutama saat melakukan jumpa pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Padang tahun anggaran 2018-2020, Jumat (31/12).

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi mene­tap­kan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Barat (Sumbar) berinisial AS, sebagai ter­sangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Ko­ta Padang tahun anggaran 2018-2020, Jumat (31/12).

AS sebelum menjabat Ketua KONI Sumbar, pernah menjabat Ketua Umum KONI Padang pe­riode 2015-2019 dan pe­riode 2019-2023. Saat men­jabat Ketua KONI Pa­dang itulah, AS bersama dua orang pengurus lain­nya ber­inisial DV Wakil Ke­tua I dan NZ Wakil Benda­hara I di­duga kuat menilap uang negara sebesar Rp 2,5 miliar.

“Benar, kita tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Padang,” kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Pi­dana Khusus Therry Gu­tama saat melakukan press rilis kepada awak me­dia.

Ranu menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi dan alat bukti terpenuhi. Ketiganya  juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

 “Setelah kita periksa, ketiga mantan pengurus KONI Padang kita tetapkan sebagai tersangka.  Namun ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan badan, karena an karena dinilai kooperatif dan pertimbangan objektif lainnya,” sebut Ranu.

Baca Juga  Tak Jera, Pria Residivis Ditangkap lagi Gegara Narkoba

Pada bagian lain, Kajari Padang Ranu Subroto menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan proporsional, serta menjerat siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Modus yang ditemukan dalam kasus KONI itu adalah adanya pembayaran ganda dan perjalanan dinas fiktif dalam periode 2018-2020 dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar,” ujarnya.

Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Ther­­ry Gutama me­nam­bah­­kan, usai penetapan ter­sangka pihaknya bakal me­rampungkan pem­­ber­ka­san ketiga ter­sang­ka agar bisa segera naik ke tahap penuntutan.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, namun itu tergantung alat bukti serta proses yang masih dilakukan tim penyidik Kejari Padang,” tegas Therry.

Di sisi lain,  Thery mengatakan, tak memperma­salahkan apabila para tersangka akan mengambil tindakan pra peradilan Kejari Padang. Karena pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti dengan baik.

Baca Juga  Rakernas APKASI XIV Bersama Mendagri di Bogor, Sutan Riska Minta Penundaan Penerapan PP 49/2018 Terkait Penghapusan Honorer

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 pasal 5 dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Maksimal hukuman 20 tahun dan minimal 4 tahun,” terang Therry

Sementara itu, penasehat hukum dari tersangka DV dan Nz yaitu Putri De­yesi Rezki mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah yang di­perlukan ke depan.

“Kita  akan ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya

Sebelumnya, status pe­nyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan pada 21 Oktober 2021 lalu.

Pada tahap penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Padang, Pemko Pa­dang selaku pem­beri hibah, hingga pihak ketiga selaku sponsorship. (hen)