PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Barat (Sumbar) berinisial AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Padang tahun anggaran 2018-2020, Jumat (31/12).
AS sebelum menjabat Ketua KONI Sumbar, pernah menjabat Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 dan periode 2019-2023. Saat menjabat Ketua KONI Padang itulah, AS bersama dua orang pengurus lainnya berinisial DV Wakil Ketua I dan NZ Wakil Bendahara I diduga kuat menilap uang negara sebesar Rp 2,5 miliar.
“Benar, kita tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Padang,” kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Pidana Khusus Therry Gutama saat melakukan press rilis kepada awak media.
Ranu menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi dan alat bukti terpenuhi. Ketiganya juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Setelah kita periksa, ketiga mantan pengurus KONI Padang kita tetapkan sebagai tersangka. Namun ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan badan, karena an karena dinilai kooperatif dan pertimbangan objektif lainnya,” sebut Ranu.
Pada bagian lain, Kajari Padang Ranu Subroto menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan proporsional, serta menjerat siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Modus yang ditemukan dalam kasus KONI itu adalah adanya pembayaran ganda dan perjalanan dinas fiktif dalam periode 2018-2020 dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar,” ujarnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menambahkan, usai penetapan tersangka pihaknya bakal merampungkan pemberkasan ketiga tersangka agar bisa segera naik ke tahap penuntutan.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, namun itu tergantung alat bukti serta proses yang masih dilakukan tim penyidik Kejari Padang,” tegas Therry.
Di sisi lain, Thery mengatakan, tak mempermasalahkan apabila para tersangka akan mengambil tindakan pra peradilan Kejari Padang. Karena pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti dengan baik.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 pasal 5 dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Maksimal hukuman 20 tahun dan minimal 4 tahun,” terang Therry
Sementara itu, penasehat hukum dari tersangka DV dan Nz yaitu Putri Deyesi Rezki mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan ke depan.
“Kita akan ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya
Sebelumnya, status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan pada 21 Oktober 2021 lalu.
Pada tahap penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Padang, Pemko Padang selaku pemberi hibah, hingga pihak ketiga selaku sponsorship. (hen)






