AGAM/BUKITTINGGI

Pelaksana Drainase Primer Diberi Sanksi, Wako Bukittinggi Evaluasi Tim PBJ

0
×

Pelaksana Drainase Primer Diberi Sanksi, Wako Bukittinggi Evaluasi Tim PBJ

Sebarkan artikel ini
TIDAK SELESAI— Proyek peningkatan saluran drainase primer dari SMPN 1 hingga Rumah Potong di sepanjang Jalan Perintis hingga Jalan Pemuda, Bukittinggi, tidak selesai sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni 26 Desember 2021. Pelaksana pekerjaan yang menelan dana Rp 12 miliar itu, masuk dalam daftar blacklist.

BUKITTINGGI, METRO–Proyek peningkatan saluran drainase primer dari SMPN 1 hingga Rumah Potong di sepanjang Jalan Perintis hingga Jalan Pemuda Bukittinggi, tidak selesai sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan 26 Desember 2021.

Alhasil, pelaksana pekerjaan yang menelan da­na Rp 12 miliar itu, masuk dalam daftar blacklist.

“PT. Inanta Bhakti Utama sebagai kontraktor pe­laksana tidak mampu me­nyelesaikan pekerjaan da­lam waktu 150 hari kalender sesuai kontrak,” ujar Walikota Bukittinggi, Erman Safar.

Wako menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk segera memberi sank­si perusahaan yang dipimpin oleh Awaluddin Rao, ST itu.

Salah satu sanksi dikenakan, sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) adalah memasukkan perusahaan berma­salah itu dalam daftar hitam atau “blacklist” pada Sistem Pengadaan Barang dan Ja­sa Secara Elektronik (SPSE) melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

“Jika sudah di blacklist, maka perusahaan itu tidak akan dapat mengikuti pro­yek pekerjaan barang dan jasa, tidak hanya di Pemerintah Kota Bukittinggi, perusahaan itu juga di proyek Pemerintah seluruh Indonesia selama dua ta­hun, ini sesuai dengan Peraturan LKPP No 17/ 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam PBJ Pemerintah,” lanjutnya.

Selain itu, Walikota Erman Safar, telah menggelar rapat evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Bukittinggi, sehari setelah berakhirnya kontrak pekerjaan tersebut, Senin (27/12) di Rumah Dinas Walikota, Belakang Balok, Bukittinggi.

Pasalnya, pelaksanaan tender pekerjaan drainase ini dilakukan pada awal tahun 202 oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara proyek ini mulai direncanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2019, proses Perencanaan Detail Design Engineering (DED) dilakukan pada TA 2020 yang dilaksanakan oleh Bidang Jalan, Jembatan Dan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Ini ada yang tidak beres, perlu dibenahi. Oleh karenanya kita langsung evaluasi pelaksanaan tender yang telah memenangkan perusahaan yang membuat masalah di Bukittinggi” tegasnya.

Untuk recovery pro­yek, Wako Erman juga menginstruksikan Dinas PUPR untuk segera me­lakukan pengamanan lokasi konstruksi agar aman bagi masyarakat terutama pengguna jalan.

“Proyek yang terhenti saat ini, akan dilanjutkan dan diselesaikan Insya Allah pada tahun 2022,” lanjut Erman Safar.

Wako juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masya­rakat Kota Bukittinggi yang terdampak oleh pekerjaan drainase yang menimbulkan masalah belakangan ini.

“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami menyampaikan permohonan maaf atas perma­salahan yang timbul akibat dari pekerjaan proyek drainase di Jln. Perintis Kemerdekaan, ini menjadi evaluasi bagi kami agar kedepan hal seperti ini tidak terjadi lagi, ” tegas Wako lagi. (pry)