PADANG, METRO–Biadab. Seorang pria lanjut usia (lansia) tega memperkosa gadis yang mengalami keterbelakangan mental di dalam pondok ladang jagung Jalan Tui, Belimbing Raya, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Perbuatan bejat itu terjadi pada Kamis (2/12) lalu.
Namun, aksi bejat yang dilakukan pelaku berinisial R (64) yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani ini pun terbongkar. Pasalnya, tetangga merasa curiga karena gadis berusia 22 tahun itu berduaan dengan kakek tua tersebut di dalam pondok ladang jagung.
Kecurigaan itu kemudian disampaikanlah oleh tetangga korban kepada orang tua korban. Mendapat informasi itu, ibu korban langsung menanyakan kepada korban apa yang yang telah dilakukan di dalam pondok bersama pelaku. Dengan lugunya, korban yang mengalami gangguan mental atau disabilitas inipun menceritakan semuanya.
Sontak saja, ibu korban yang mendapat pengakuan dari korban, langsung emosi dan melapor ke Polresta Padang. Setelah cukup bukti, Polisi pun berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku menghilang hingga ditetapkanlah dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah berminggu-minggu jadi buronan, keberadaan pelaku R pun akhirnya terendus. Polisi langsung mendatangi tempat persembunyiannya, hingga pelaku R berhasil ditangkap di dalam gudang penampungan hasil panen yang tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (29/12).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya telah berhasil meringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan berusia 64 tahun , setelah sebelumnya pelaku sempat buron selama beberapa minggu.
“Pelaku berinisial R ini sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani, akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berada di dalam gudang dekat rumahnya. Jadi, pelaku tahu dilaporkan oleh orang tua korban, sehingga berusaha bersembunyi,” ucap Kompol Rico Fernanda, Kamis (30/12).
Dijelaskan Kompol Rico, terungkapnya kasus tersebut, saat salah seorang tetangga, melaporkan kepada ibu korban bahwa ia melihat korban sedang berduaan dengan pelaku di dalam sebuah pondok yang terletak di dalam ladang jagung.
“Kasus ini baru terungkap setelah ibu korban mendapatkan laporan dari seorang tetangga yang mengaku telah melihat korban berduaan dengan pelaku di dalam pondok yang ada di ladang jagung,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari saksi mata tersebut , menurut Kompol Rico, ibu korban lalu menanyakan langsung kepada korban apa yang telah dilakukan pelaku di dalam pondok tersebut kepada korban.
“Kepada ibunya setelah dibujuk, akhirnya korban bercerita bahwa payudara, kemaluan serta bibirnya telah diciumi pelaku, korban juga mengaku telah dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri oleh pelaku, “ ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku menurut Rico telah berada di sel tahanan Mapolresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagai barang bukti, Rico menyebutkan pihaknya telah memperoleh peroleh hasil visum et repertum korban, beserta baju yang dikenakan korban saat peristiwa itu terjadi.
“Terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman maksimal hukuman dua belas tahun penjara. Kita masih dalami berapa kali pelaku melakukan perbuatannya itu,” pungkasnya. (rom)






