BERITA UTAMA

Kepepet Bayar Utang, Pemuda Pengangguran Curi Motor dan Sepeda Lipat di Kota Padang

0
×

Kepepet Bayar Utang, Pemuda Pengangguran Curi Motor dan Sepeda Lipat di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku Yumi Hari Putra (33) diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran terlibat pencurian sepeda dan motor.

PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda pengangguran yang terlibat aksi pencurian satu unit sepeda lipat dan satu unit motor Kawasaki KLX di Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (28/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Parahnya, pelaku bernama Yumi Hari Putra (33), warga Banuaran, Kecamatan Padang Timur ini mengakui, uang hasil penjualan sepeda lipat dan motor yang dicurinya ter­sebut rencananya bakal digunakan untuk mem­ba­yar utang yang sudah ba­nyak menunggak.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fer­nanda mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (11/11) yang lalu di sebuah rumah yang beralamat di Gang Pertemuan RT 004 RW 007 Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

“Kejadian berawal sekitar pukul 02.00 WIB, ketika tersangka sedang duduk-duduk di sebuah pondok kosong di dekat rumah tersangka di daerah Banuaran. Tersangka yang saat itu memang sedang membutuhkan uang, muncul niat untuk mencuri,” ujar Rico.

Baca Juga  Tukang Ojek Kantongi Ganja, Sabu dan Ekstasi

Kemudian tersangka berjalan kaki sambil melihat-lihat ke sebuah rumah untuk mencari barang yang akan tersangka curi. Ketika tersangka sampai di sebuah rumah di daerah Parak Laweh, tersangka melihat sebuah sepeda lipat terletak di ruang tamu.

“Kemudian tersangka buka kaca jendela rumah tersebut dan masukkan tangan tersangka ke jendela tersebut untuk membuka pintu rumah. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengeluarkan sepeda lipat milik korban yang terletak di ruang tamu, lalu pergi dengan mengendarai se­peda tersebut ke pondok kosong di dekat rumah tersangka,” kata Rico.

Kemudian lanjut Rico, pada pagi harinya sekira pukul 08.00 WIB tersangka temui kawan tersangka yang berinisial E di rumahnya yang juga berada di daerah banuaran, kemudian tersangka tawarkan sepeda lipat curian tersebut kepada E seharga Rp 400 ribu.

Baca Juga  Ditinggal Pemiliknya, Gudang Kayu Ludes Terbakar di Jalan Jambu Purus

“Namun akhirnya sepeda tersebut terjual seharga Rp 300 ribu setelah ditawar oleh teman ter­sang­ka,”imbuhnya.

Sementara itu, korban yang merasa dirugikan karena sepeda miliknya raib, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta  Pa­dang. Menindaklanjuti laporan korban itulah, Tim Klewang melakukan penyelidikan hingga pelaku ditang­kap di Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat.

“Korban yang mengetahui sepeda miliknya raib, kemudian melaporkan ke polisi. Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda lipat. Ia dike­nakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tukasnya. (rom)