METRO NASIONAL

Buntut Wacana Dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi, Koperbam Telukbayur Ancam Mogok Nasional 

0
×

Buntut Wacana Dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi, Koperbam Telukbayur Ancam Mogok Nasional 

Sebarkan artikel ini
BERI RAHAN— Ketua koperbam Chandra didampingi Sekretaris Nursal Uce M, SH, Bendahara Usman Z, Ketua BP Paiman dan anggota Sandi Ardi Wae, Samuri memberikan arahan.

PADANG, METRO–Buntut adanya wacana pencabutan Surat Kepu­tusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi Kemenhub dan Kemenaker tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di pelabuhan, sekitar 110 Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) se-Indonesia dengan jumlah anggota mencapai 70 ribu orang ditambah anggota keluarganya, mengancam  mogok nasional.

Bahkan, jika pemerintah memaksakan pencabutan dalam bulan ini,  mereka akan melumpuhkan urat nadi perekonomian di pelabuhan, tak terkecuali  TKBM Koperbam Telukbayur, Ko­ta Padang, Provisnsi Su­matra Barat (Sumbar).

“Kami masih menunggu perintah  dari pusat. Apakah bulan ini tetap dipaksakan atau tidak. Kami masih menunggu,” ujar Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, saat memipin rapat didampingi Sekretaris Nursal Uce M, SH,  Bendahara Usman Z, Ketua BP Paiman dengan anggota Sandi Ardi Wai dan Samuri kepada POSME­TRO Kamis (29/12).

Namun jika dipaksakan ma­ka bakal terjadi mogok na­sional yang berakibat fatal. Arus tarnsportasi ba­rang di pelabuhan di seluruh In­­donesia akan lumpuh total. “Bayangkan itu yang akan terjadi,”sebut  Chandra.

Chandra yang  dipercaya sebagai Wakil Ketua Inkop Indonesia ini mengaku, wacana ini muncul dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang membuat resah TKBM.

“Dengan alasan jam kerja yang terbuang, biaya kerja yang tinggi dan monopoli, semuanya tak masuk akal,” tegas Chandra.

Selama ini, sebut Chandra yang juga dipercaya sebagai Koordinator SDM Wi­layah Sumatera oleh Inkop ini, apa yang diapungkan oleh pihak yang tak bertanggungjawab ti­dak pernah terjadi  di kawasan TKBM Koperbam Telukbayur.

“Jam kerja yang terbuang seperti yang mereka lambungkan, kami selalu melaksanakan aktivitas dengan cepat sesuai aturan yang berlaku. Anggota memiliki registrasi leng­kap, kelengkapan kerja dan jebolan diklat.  Alhamdullilah hingga kini tak ada komplain dari pemilik ba­rang,” jelas Chandra.

Selain itu sebut Chandra, biaya kerja yang tinggi. Biaya itu sesuai kesepakatan bersama dengan pihak APBMI, pemilik barang dan koperasi.  “Untuk monopoli  kami bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang sudah dihjelaskan dalam Pasal 50 huruf (i) Undang Undang No.5 tahun 1989 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” jelasnya.

Sebelumnya Chandra, ikut dalam Rakornisus In­kop pe­kan lalu  juga membicarakan hal ini. Dalam rapat  dengan Ketua Inkop Mohamad Nasir, menolak dengan ke­ras  wanacana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi yang merupaka roh TKBM itu.

“Pencabutan SKB ini tak segampang itu. Kami su­dah menghadap menteri, DPR RI dan pihak pihak yang berkompeten lainnya ,” jelas Chandra.

Selain itu upaya lain yang dilakukan  melakukan konsolidasi terkait penolakan direvisinya SKB tersebut dan akan diganti dengan Perpres. Menurutnya, Perpres itu menghilangkan posisi TKBM yang selama ini sudah melakukan kegiatan bongkar muat di ling­kungan pelabuhan. Untuk Telukbayur sudah 30 tahun lebih beraktivitas.

”Terkait konsolidasi ter­sebut adalah menolak pencabutan SKB dirjen tersebut dan memohon kepada pemerintah terkait dalam hal ini yang dipimpin sarana SPK jika artinya SKB tersebut ditingkatkan menjadi perpres kami pada prinsipnya sangat mendukung dengan program pemerintah tersebut. Tapi kami pelaku di lapangan sangat mengharap dengan hormat agar dilibatkan, diajak duduk diskusi bagaimana dengan persentase regulasi tersebut yang akan ditingkatkan menjadi perpres,” sebut Chandra.

Namun anehnya salah satu alas an pencabutan SKB adalah karena menuding Koperasi TKBM sebagai penyebab tingginya biaya bongkar muat dan mafia pelabuhan.

“Ada beberapa stake holder di pelabuhan, tapi kenapa koperasi yang diusik, penyebab high cost siapa? Yang punya alat siapa? Regulator siapa? Kami hanya penyedia tenaga kerja,” tegas Chandra lagi.

Chandra menegaskan, sebagai bentuk eksistensi Inkop TKBM Pelabuhan, pihaknya akan melakukan penolakan keras terhadap adanya isu akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bong­kar Muat (TKBM) di Pe­la­buhan.

“Jelas kami akan menolak keras soal pencabutan SKB itu, bahkan kami akan lakukan mogok massal jika Pemerintah tetap melakukannya. Bisa dibayangkan dampak yang akan terjadi nantinya, ini bukan ancaman, tapi ketegasan kami sebagai penggerak perekonomian kerakyatan,” pungkas Chandra.

Sementara itu Ketua Inkop Indonesia Mohamad Nasir saat rapat kemarin yang dihubungi Ketua Koperbam Telukbayur mengaku, bahwa ia bersama tim sudah menghadap Ba­res­krim Polri yang akan dilanjutkan ke Kapolri untuk membicarakan aksi mogok massal itu. “Namun Kabareskrim Komisaris Jen­deral Agus Andrianto ter­kejut dan kaget soal itu. Tapi pihaknya akan mencari solusi jalan terbaik untuk meny­ikpai kasus itu,” te­gas Mo­hamad Nasir  yang di­dengar oleh peserta rapat KRK Koperbam kemarin.

“Untuk kawan kawan Koperbam Telukbayur  teruslah berjuang, jangan melakukan aksi sebelum ada perintah pusat. Lakukan aktivitas seperti biasa, yang penting kalian kompak dan bersatu melawan kejahatan,” pesan Ke­tua Inkop Indonesia Mohamad Nasir. (ped)