PADANG, METRO–Buntut adanya wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi Kemenhub dan Kemenaker tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di pelabuhan, sekitar 110 Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) se-Indonesia dengan jumlah anggota mencapai 70 ribu orang ditambah anggota keluarganya, mengancam mogok nasional.
Bahkan, jika pemerintah memaksakan pencabutan dalam bulan ini, mereka akan melumpuhkan urat nadi perekonomian di pelabuhan, tak terkecuali TKBM Koperbam Telukbayur, Kota Padang, Provisnsi Sumatra Barat (Sumbar).
“Kami masih menunggu perintah dari pusat. Apakah bulan ini tetap dipaksakan atau tidak. Kami masih menunggu,” ujar Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, saat memipin rapat didampingi Sekretaris Nursal Uce M, SH, Bendahara Usman Z, Ketua BP Paiman dengan anggota Sandi Ardi Wai dan Samuri kepada POSMETRO Kamis (29/12).
Namun jika dipaksakan maka bakal terjadi mogok nasional yang berakibat fatal. Arus tarnsportasi barang di pelabuhan di seluruh Indonesia akan lumpuh total. “Bayangkan itu yang akan terjadi,”sebut Chandra.
Chandra yang dipercaya sebagai Wakil Ketua Inkop Indonesia ini mengaku, wacana ini muncul dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang membuat resah TKBM.
“Dengan alasan jam kerja yang terbuang, biaya kerja yang tinggi dan monopoli, semuanya tak masuk akal,” tegas Chandra.
Selama ini, sebut Chandra yang juga dipercaya sebagai Koordinator SDM Wilayah Sumatera oleh Inkop ini, apa yang diapungkan oleh pihak yang tak bertanggungjawab tidak pernah terjadi di kawasan TKBM Koperbam Telukbayur.
“Jam kerja yang terbuang seperti yang mereka lambungkan, kami selalu melaksanakan aktivitas dengan cepat sesuai aturan yang berlaku. Anggota memiliki registrasi lengkap, kelengkapan kerja dan jebolan diklat. Alhamdullilah hingga kini tak ada komplain dari pemilik barang,” jelas Chandra.
Selain itu sebut Chandra, biaya kerja yang tinggi. Biaya itu sesuai kesepakatan bersama dengan pihak APBMI, pemilik barang dan koperasi. “Untuk monopoli kami bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang sudah dihjelaskan dalam Pasal 50 huruf (i) Undang Undang No.5 tahun 1989 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” jelasnya.
Sebelumnya Chandra, ikut dalam Rakornisus Inkop pekan lalu juga membicarakan hal ini. Dalam rapat dengan Ketua Inkop Mohamad Nasir, menolak dengan keras wanacana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi yang merupaka roh TKBM itu.
“Pencabutan SKB ini tak segampang itu. Kami sudah menghadap menteri, DPR RI dan pihak pihak yang berkompeten lainnya ,” jelas Chandra.
Selain itu upaya lain yang dilakukan melakukan konsolidasi terkait penolakan direvisinya SKB tersebut dan akan diganti dengan Perpres. Menurutnya, Perpres itu menghilangkan posisi TKBM yang selama ini sudah melakukan kegiatan bongkar muat di lingkungan pelabuhan. Untuk Telukbayur sudah 30 tahun lebih beraktivitas.
”Terkait konsolidasi tersebut adalah menolak pencabutan SKB dirjen tersebut dan memohon kepada pemerintah terkait dalam hal ini yang dipimpin sarana SPK jika artinya SKB tersebut ditingkatkan menjadi perpres kami pada prinsipnya sangat mendukung dengan program pemerintah tersebut. Tapi kami pelaku di lapangan sangat mengharap dengan hormat agar dilibatkan, diajak duduk diskusi bagaimana dengan persentase regulasi tersebut yang akan ditingkatkan menjadi perpres,” sebut Chandra.
Namun anehnya salah satu alas an pencabutan SKB adalah karena menuding Koperasi TKBM sebagai penyebab tingginya biaya bongkar muat dan mafia pelabuhan.
“Ada beberapa stake holder di pelabuhan, tapi kenapa koperasi yang diusik, penyebab high cost siapa? Yang punya alat siapa? Regulator siapa? Kami hanya penyedia tenaga kerja,” tegas Chandra lagi.
Chandra menegaskan, sebagai bentuk eksistensi Inkop TKBM Pelabuhan, pihaknya akan melakukan penolakan keras terhadap adanya isu akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.
“Jelas kami akan menolak keras soal pencabutan SKB itu, bahkan kami akan lakukan mogok massal jika Pemerintah tetap melakukannya. Bisa dibayangkan dampak yang akan terjadi nantinya, ini bukan ancaman, tapi ketegasan kami sebagai penggerak perekonomian kerakyatan,” pungkas Chandra.
Sementara itu Ketua Inkop Indonesia Mohamad Nasir saat rapat kemarin yang dihubungi Ketua Koperbam Telukbayur mengaku, bahwa ia bersama tim sudah menghadap Bareskrim Polri yang akan dilanjutkan ke Kapolri untuk membicarakan aksi mogok massal itu. “Namun Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto terkejut dan kaget soal itu. Tapi pihaknya akan mencari solusi jalan terbaik untuk menyikpai kasus itu,” tegas Mohamad Nasir yang didengar oleh peserta rapat KRK Koperbam kemarin.
“Untuk kawan kawan Koperbam Telukbayur teruslah berjuang, jangan melakukan aksi sebelum ada perintah pusat. Lakukan aktivitas seperti biasa, yang penting kalian kompak dan bersatu melawan kejahatan,” pesan Ketua Inkop Indonesia Mohamad Nasir. (ped)
