PDG.PARIAMAN, METRO–Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kabupaten Padangpariaman sukses raihi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan tahun 2020 Hasil audit BAZNAS Kabupaten Padangpariaman yang disampaikan saudara Ulya bahwa KAP telah melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan BAZNAS untuk tahun buku 2020 dengan melakukan verfikasi dan penerapan audit prosedur terhadap :
Mulai dari penerimaan dana zakat dan penyaluran dana zakat, penerimaan dana infak sedekah dan penyaluran dana infak-sedekah, bagian yang menjadi hak amil atas penerimaan zakat dan penggunaan dana amil, penerimaan dana Non Syariah dari penempatan dana zakat dan amil padan rekening bank konvesional dan bagi hasil atas penempatan dan zakat dan amil pada rekening bank syariah.
Ketua Baznas Padangpariaman Rahmat Tuangku Sulaiman menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor Akuntan Publik mengacu pada pendekatan aktivitas yang dilakukan oleh BAZNAS terkait penerimaan, penyaluran dan penggunakan dana zakat untuk kepentingan mustahik serta bagian amil. Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan yaitu 12,5% dari penerimaan dana zakat.
Katanya, untuk penerimaan zakat, KAP telah melakukan verifikasi terkait penerimaan yang ditempatkan pada rekening koran, maupun yang diterima secara tunai.
Dikatakan, penerimaan zakat dari ASN yang di setorkan oleh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke rekening BAZNAS, telah dilakukan pengujian dengan melakukan konfirmasi penerimaan kepada OPD terkait.
Sedangkan untuk penyaluran dana zakat, KAP telah melakukan verifikasi terhadap data atau dokumen mustahik sesuai SOP terkait sebagai pemenuhan syarat penerima dana zakat.
Dan KAP juga mengambil sample untuk melakukan spot cheking dan wawancara langsung kepada penerima dana zakat. Begitu juga terhadap penerimaan dan penyaluran dana Infak.
Dari berbagai hal, tekait audit prosedur yang telah disampaikan oleh sdr. Ulya, sehingga, auditor dapat memberikan kesimpulan terhadap hasil audit yang telah dilakukan Auditor telah memperoleh keyakinan yang memadai, bahwa laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Padangpariaman untuk tahun buku 2020 telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan bebas dari salah saji material. “Sehingga, hasil audit BAZNAS Kabupaten Padangpariaman untuk tahun buku 2020, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.
Sementara Ulya juga menyampaikan bahwa audit atas laporan keuangan BAZNAS merupakan amanat UU zakat sebagai ujud transparansi, akuntablitas dan profesionalitas dalam mengelola dana zakat. BAZNAS merupakan lembaga intermediary yang mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat dari muzaki ke mustahik. BAZNAS tumbuh sebagai lembaga negara non struktural dari amanah dan kepercayaan muzaki itu sendiri. (efa)






