BERITA UTAMA

Ucok Selundupkan 10 Kg Ganja dari Sumut, Rencana Diedarkan di Padang

0
×

Ucok Selundupkan 10 Kg Ganja dari Sumut, Rencana Diedarkan di Padang

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR GANJA— Pelaku Amri Situmorang (41) alias Ucok ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Padang dengan barang bukti 10 Kg ganja kering.

PADANG, METRO–Tim Rajawali Satres­narkoba Polresta Padang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 Kilogram (Kg) narkoba je­nis ganja kering dari Pa­nya­bungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatra Utara yang rencananya akan die­darkan di Kota Padang.

Ganja dalam jumlah banyak itu ditemukan Polisi setelah menangkap pelaku bernama Amri Situmorang (41) di sebuah rumah Jalan Timbalun Pabrik, RT 002 RW 009, Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Senin (27/12).

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pelaku Amri Situmorang ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku lainnya bernama Reki Mardi yang sudah lebih duluan ditangkap.

“Keberadaan Amri Situmorang alias Ucok sebelumnya sudah kita intai. Saat penangkapan, kita berhasil menyita 10 paket besar ganja kering seberat 10 Kg,” ujar Dedy Selasa (28/12).

AKP Dedy menjelaskan, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Padang. “Da­ri hasil interogasi yang kita lakukan kepada tersangka, rencananya barang haram itu akan dijualnya di Kota Padang,” sebut Dedy.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, ganja dibawa meng­gunakan jalur darat. Ganja didapat dari Panyabungan, Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Lalu didrop di Kota Bukittinggi dan Kota Pa­dang.

“Kita bersyukur, sebelum barang haram ini diedarkan, kita berhasil me­ng­gagalkannya dan me­nang­kap pelaku. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan akan temuan ini,”tukasnya. (rom)