PADANG, METRO–Ditangkap lantaran nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu, terdakwa Junaidi menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (28/12). Dalam sidang tersebut, Junaidi diketahui ditangkap dengan barang bukti 18 paket sabu yang bakal diantarkan kepada pelanggannya.
Dalam dakwaan disebutkan JPU Erviyanti Rosmaida, berawal pada Kamis, 30 September 2021 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Nopi (DPO), yang meminta terdakwa untuk menjemput barang setengah kantong di belakang Swalayan Adinegoro yang diletakkan di dalam kotak rokok Sampoerna di atas rumput.
“Lalu terdakwa pergi ke tempat tujuan yang diarahkan Nopi, dan saat di tempat tujuan terdakwa mendapatkan sebuah kotak rokok sampoerna, lalu terdakwa ambil dan lihat isinya yaitu berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” ungkap Erviyanti Rosmaida.
Ditambahkan Erviyanti Rosmaida, terdakwa kemudian membawa satu paket sabu tersebut ke rumahnya. Sesampai di rumah, terdakwa mengeluarkan paket tersebut, lalu membaginya menjadi 18 paket kecil dengan cara menggunakan pipet dan saat terdakwa membaginya hanya dengan mengira-ngira, lalu memasukkannya ke dalam plastik klip warna bening yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa.
“Sebanyak 18 paket kecil narkotika jenis sabu itu kemudian dia masukkan ke dalam kotak rokok Surya dan menyimpannya di dapur rumah,” kata Erviyanti Rosmaida.
Erviyanti Rosmaida menuturkan, kemudian pada 5 Oktober 2021, dengan menggunakan angkutan umum terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa di daerah Purus V, Kecamatan Padang Barat dengan membawa 18 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku baju kemeja warna abu-abu pink milik terdakwa.
“Tujuannya untuk menanyakan harga jual per paket narkotika kepada teman terdakwa. Lalu sebelum lampu merah Jalan Veteran, Purus V, terdakwa turun dari angkutan umum dan menyeberang jalan, namun saat terdakwa sedang berjalan terdakwa dihentikan oleh anggota polisi yang berpakaian preman,” ujarnya.
Menurut Erviyanti Rosmaida, sebelumnya anggota Polisi berpakaian preman ini sudah mengintai terdakwa karena telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri yang sama seperti terdakwa.
“Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan oleh saksi-saksi hingga ditemukan dari terdakwa berupa 18 paket kecil diduga narkotika jenis sabu,” ulasnya.
Erviyanti Rosmaida mengatakan, hasil interogasi, terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan akan dijual kepada orang yang memesan dan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut akan disetorkan kepada Nopi sebesar Rp 2 juta.
“Dari berita acara penimbangan PT Pegadaian Cabang Terandam, barang bukti 18 paket kecil diduga narkotika jenis sabu berjumlah 0,92 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hen)