BERITA UTAMA

Modal Linggis, Ciko Embat Mesin AC di Kantor Transmigrasi Ulak Karang Selatan

1
×

Modal Linggis, Ciko Embat Mesin AC di Kantor Transmigrasi Ulak Karang Selatan

Sebarkan artikel ini
PENCURI MESIN AC— Yolanda Ciko Kurnia (32) ditangkap Tim Klewang Satrekrim Polresta Padang atas kasus pencurian AC di Kantor Balai pelatihan Transmigrasi.

PADANG, METRO–Tiga kali beraksi, pelaku pencurian mesin AC milik Kantor Balai Pelatihan Transmigrasi Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, akhirnya diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Senin (27/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Yolanda Ciko Kurnia (32) ini ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Hiu I, RT 004 RW 002, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, petugas pun berupaya mela­kukan pengembangan untuk m mencari keberadaan mesin AC yang dicurinya. Namun, sayangnya mesin AC itu sudah dijual kepada rekannya berinisial BR yang saat ini kebera­daan­nya belum diketahui.

Selain memburu pena­dah barang hasil curian, Tim Klewang juga masih mencari rekan pelaku berinisial B dan E yang ikut membantu melakukan aksi pencurian mesin AC di kantor tersebut. Dari penangkapan pelaku, petugas hanya menemukan barang bukti satu buah linggis yang dipakai untuk mencuri mesin AC.

Baca Juga  Mencuri di Tempat Kerja, Karyawan Embat Peralatan Pelaminan

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah melalui penyelidikan yang dilakukan oleh tim Klewang Satreskrim Polresta Padang tentang pencurian yang terjadi di kantor tersebut, Minggu (19/12) yang lalu.

“Dari hasil interogasi, pelaku telah beraksi tiga kali dan berhasil mencuri tiga unit mesin AC bersama dengan rekannya yang saat ini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Linggis itu digunakan pelaku untuk membongkar mesin AC. Setelah berhasil membongkarnya, mesin AC lalu disimpan di semak-semak di belakang kantor agar lebih mudah dibawa kabur,” ujar Rico, Selasa (28/12)

Dijelaskan Rico, pelaku meminjam sepeda motor temannya berinisal B yang saat ini sudah menjadi DPO,  untuk membawa mesin AC tersebut. Ia kemudian menjual mesin tersebut di kawasan Asratek seharga Rp250 ribu. Untuk aksi kedua, pelaku melancarkan aksinya mengajak temannya E yang juga sudah menjadi DPO.

Baca Juga  Aturan Baru Visa TKA dalam Uji Coba, Durasi Lebih Lama tapi Tidak Bisa Diperpanjang

“Dalam aksi tersebut dia berhasil menggondol satu lagi mesin outdoor AC yang ia jual kepada BR yang juga menjadi DPO seharga Rp250 ribu. Lalu dua hari lagi, pelaku kembali mencuri di kantor tersebut. Ia mengajak B dan berhasil menggondol satu unit mesin outdoor AC lagi. Barang tersebut kemudian dia jual kepada BR,” ujar Rico.

Rico menuturkan, uang hasil penjualan mesin AC itu, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari. Dalam kasus ini, pihaknya akan terus melakukan perburuan terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat.

“Kita lalu telusuri keberadaan penadahnya, namun para penadah ini sudah terlebih dulu kabur. Begitu juga dengan dua rekan pelaku yang terlibat, juga akan kita lacak keberadaannya,” tutur Rico. (rom)