BERITA UTAMA

Gugatan Praperadilan Tersangka Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditolak, Hakim: Penangkapan atau Penahanan Sah Demi Hukum

0
×

Gugatan Praperadilan Tersangka Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditolak, Hakim: Penangkapan atau Penahanan Sah Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
SIDANG PRAPERADILAN— Suasana sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol di Taman Kehati Padangpariaman yang saat ini ditangani oleh Kejati Sumbar.

PADANG, METRO–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Sicincin yang berlokasi di Taman Kehati Padangpariaman.

Dalam sidang tersebut, beberapa pemohon berstatus tersangka mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya masing-masing. Namun yang ditolak oleh pengadilan baru dua perkara dengan hakim  yang berbeda, sedangkan sisanya masih dalam proses sidang.

Menurut hakim tunggal saat membacakan putusannya mengatakan, serangkaian proses penyidikan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap SA yang diketahui adalah wali korong saat kasus terjadi adalah sah menurut hukum.

“Menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan. Menyatakan pe­na­hanan sah demi hukum, dan menghukum pemohon mem­bayar denda sebesar Rp10 ribu,” kata Hakim Khairulludin, Selasa (28/12).

Baca Juga  Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas segera Dipanggil dan Ditahan KPK

Mendengarkan  putusan tersebut, kuasa hukum tersangka (pemohon) berinisial SA yang juga sebagai Wali Jorong di Kabupaten Padang Pariaman, yaitu M Hadi menyatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan, dan selanjutnya akan menyiapkan bukti dalam proses hukum perkara pokok.

“Walaupun ditolak, kita tetap mendampingi klien kami, karena kami adalah kuasa hukumnya,” ujar M Hadi bersama tim, ketika diwawancari.

Hal yang sama pun ju­ga disampaikan oleh, kuasa hukum pemohon lainnya. Pasalnya, gugatan pra peradilan yang dilayangkannya oleh kliennya berinisial S merupakan Wali Nagari di Kabupaten Pa­dang­paria­man, melalui kuasa hukumnya Asnil Abdillah cs ditolak oleh pihak pengadilan.

Dalam putusannya ha­kim Rinaldi Triandoko menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka S yang diketahui adalah wali nagari saat kasus terjadi.

Sementara itu, setelah putusan, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) selaku (termohon) langsung keluar dari ruang sidang.

Baca Juga  Pria LGBT Cabuli 2 Remaja, Dieksekusi di Dalam Kamar Mandi, Berkali-kali sejak 2021 hingga Maret 2023

Terpisah, asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin didampingi Kasi Penerangan Hukum (kasi Penkum) Kejati Sumbar Fifin Suhendra mengaku, pihaknya menyambut baik putusan dari pengadilan.

“Proses praperadilan tidak mengganggu kami yang sedang berkerja. Dan tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Sumbar te­tap berkerja sebagai mana atu­ran serta SOP yang ada,­”ujar­nya.

Mustaqpirin menuturkan, sejak dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga pe­na­hanan pihaknya melakukan berdasarkan aturan, didukung alat bukti, data dan fakta yang dimiliki.

“Penyidik Kejati Sumbar juga terus memroses dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara Rp28 miliar itu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan 13 orang tersangka dan melakukan penahanan, terkait ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman. (hen)