METRO PADANG

GTKHNK 35+ Minta DPRD Perjuangkan Nasib Guru di 2022

0
×

GTKHNK 35+ Minta DPRD Perjuangkan Nasib Guru di 2022

Sebarkan artikel ini
PERJUANGKAN NASIB — Ratusan guru yang tergabung dalam GTKHNK 35+ Kota Padang bertemu dengan Ketua DPRD Padang Syafrial Kani dan meminta DPRD memperjuangkan nasib mereka di tahun 2022.

SAWAHAN, METRO–Puluhan Guru dan Tenaga Ke­pen­didikan Honorer Non-Kategori (GTK­HNK) yang berusia di atas 35 tahun dan telah lulus passing grade Pegawai Pemerintah dengan Per­jan­jian Kerja (PPPK) non PNS tahap satu, meminta DPRD Padang mem­perjuangkan nasib mereka di tahun 2022.

Ketua GTKHNK 35 Plus Kota Padang Refdha Mulyani menga­takan, di tahun 2022 yang akan datang, formasi yang akan dibuka untuk GTKHNK 35+ lebih kurang 1700 formasi.

“Sebanyak 1.700 formasi yang dibuka untuk GTKHNK 35+ di Kota Padang. Oleh karena itu, kami meminta DPRD Padang mem­per­juangkan nasib GTKHNK 35+ di tahun 2022 karena di tahun 2021 ujian tahap II hanya menyisiskan 26 formasi di Kota Padang,” ucapnya, Selasa (28/12).

Baca Juga  3 Tahun Vakum, Polresta Pa­dang Kembali Hadirkan Pelayanan SIM Keliling

Ia menjelaskan, jumlah GTKHNK 35+ yang telah lulus tahap I di Kota Padang saat ini berjumlah 600 orang. Sedangkan formasi yang tersisa hanya 26 formasi. “ Oleh karena itu kami meminta DPRD Padang memperjuangkan nasib kami di tahun 2022. Dengan usia yang rata-rata di atas 40, tentu tidak mampu lagi bagi kami bersaing dengan yang muda-muda,” jelasnya.

Untuk saat ini, gaji sebagai guru honorer bak langit dan bumi dengan gaji guru PNS dan guru PPPK. “Kami guru honorer tiap bulan hanya menerima gaji sebesar satu juta hingga satu juta empat ratus sebulan. Tentu berbeda dengan guru yang lulus PPPK dan guru PNS. Oleh karena itu, kami meminta DPRD Padang memperjuangkan kami untuk di angkat sebagai guru PPPK,” harapnya.

Baca Juga  Pimpinan Definitif DPRD Sumbar Belum Ditetapkan

Ketua DPRD Kota Pa­dang, Syafrial Kani dalam kesempatan tersebut menampung aspirasi dari GTKHNK 35+ dan berjanji akan membicarakan dengan Dinas Pendidikan Kota Pa­dang.

“Kewenangan kita di DPRD hanya menampung aspirasi dari para guru  guru ini. Selanjutnya kita akan membicarakan dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusinya,” tutupnya. (ade)