BERITA UTAMA

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana BUMDes

0
×

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana BUMDes

Sebarkan artikel ini
SIDANG KORUPSI— Sidang dugaan korupsi BUMDes Manggung, Kota Pariaman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (27/12).

PADANG, METRO–Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lumbung Mas, Desa Manggung Pariaman, berinisial DI dan penyedia jasa WR yang terjerat kasus dugaan korupsi, kembali sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pe­nga­dilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin (27/12).

Dalam sidang yang di­gelar secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pa­da Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, menang­gapi eksepsi (keberatan terhadap dakwaan jaksa) yang disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada persidangan minggu lalu. Dalam tanggapannya, JPU menolak seluruh eksepsi yang PH terdakwa.

“Menyatakan surat dak­waan penuntut umum benar dan sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil dan materil, seperti yang diisyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP,” kata JPU Tonny Indra, Adrianti, Yuharmen Yakub, saat membacakan tanggapannya.

Baca Juga  Tahun 2024, Pemprov Sumbar Fokus 7 Prioritas Pembangunan

JPU meminta kepada majelis hakim, agar dapat melanjutkan perkara tersebut, dengan surat dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Sidang yang yang dike­tuai oleh Yose Ana Roslinda dengan didampingi ha­kim anggota Emria Fitriani dan Hendri Joni, melanjutkan sidang pada tahun depan dengan agenda putusan sela.

Sidang yang digelar di ruang sidang cakra dan berlangsung singkat, mem­buat JPU dan PH terdakwa Mulyadi cs, ke luar dari ruang sidang.

Pada berita sebelumnya, kedua terdakwa tersebut yaitu Direktur atau Ketua BUMDes Lumbung Mas berinisial DI dan pe­nye­dia jasa yaitu WR. Me­lakukan kegiatan yang dilakukan oleh BUMDes ter­sebut yaitu membuat wahana sepeda gantung, namun tidak dapat dimanfaatkan hingga sekarang.

Baca Juga  Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Dalam dugaan kasus Penyertaan modal dari Pemerintah Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Su­matera Barat, terhadap badan usahanya yaitu Ba­dan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lumbung Mas mengalami kerugian mencapai Rp125 juta. Dimana hal ini berdasarkan perhitungan inspektorat Kota Pariaman. (hen)