PADANG, METRO–Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lumbung Mas, Desa Manggung Pariaman, berinisial DI dan penyedia jasa WR yang terjerat kasus dugaan korupsi, kembali sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin (27/12).
Dalam sidang yang digelar secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, menanggapi eksepsi (keberatan terhadap dakwaan jaksa) yang disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada persidangan minggu lalu. Dalam tanggapannya, JPU menolak seluruh eksepsi yang PH terdakwa.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum benar dan sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil dan materil, seperti yang diisyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP,” kata JPU Tonny Indra, Adrianti, Yuharmen Yakub, saat membacakan tanggapannya.
JPU meminta kepada majelis hakim, agar dapat melanjutkan perkara tersebut, dengan surat dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Sidang yang yang diketuai oleh Yose Ana Roslinda dengan didampingi hakim anggota Emria Fitriani dan Hendri Joni, melanjutkan sidang pada tahun depan dengan agenda putusan sela.
Sidang yang digelar di ruang sidang cakra dan berlangsung singkat, membuat JPU dan PH terdakwa Mulyadi cs, ke luar dari ruang sidang.
Pada berita sebelumnya, kedua terdakwa tersebut yaitu Direktur atau Ketua BUMDes Lumbung Mas berinisial DI dan penyedia jasa yaitu WR. Melakukan kegiatan yang dilakukan oleh BUMDes tersebut yaitu membuat wahana sepeda gantung, namun tidak dapat dimanfaatkan hingga sekarang.
Dalam dugaan kasus Penyertaan modal dari Pemerintah Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, terhadap badan usahanya yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lumbung Mas mengalami kerugian mencapai Rp125 juta. Dimana hal ini berdasarkan perhitungan inspektorat Kota Pariaman. (hen)
