BANDUNG, METRO–Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebut perbuatan tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sudah di luar batas kemanusiaan. Dia menyatakan tiga oknum TNI AD yang terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg hingga diduga membuang jenazah korban, itu layak dipecat. “Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan,” kata Jenderal Dudung di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12).
Dudung menyatakan tiga oknum tersebut, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya. Jenderal bintang empat ini memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum kepada tiga oknum anggota tersebut.
Meski demikian, kata Dudung, pihaknya akan menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi (16) dan Salsabila (14).
Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan,” kata Jenderal Dudung Abdurachman.
Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi dan Salsabila, serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021.
Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa tiga oknum TNI itu, lalu hilang secara misterius. Kemudian pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan.
Pernyataan Tegas Letjen Chandra
Sementara Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan ketiga oknum anggota TNI yang menjadi tersangka kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sudah ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Ketiga oknum anggota TNI itu, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A. Letjen Chandra menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus kecelakaan Nagreg yang menyebabkan dua warga, Handi (18) dan Salsabila (14) meninggal dunia, itu dipusatkan di Puspom AD.
“Jadi, tadinya perkara itu ada di Pomdam III Siliwangi , dan Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka. Namun, saat ini sudah dipusatkan (di Puspom AD),” kata Letjen TNI Chandra W Sukotjo di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12).
Jenderal bintang tiga itu menargetkan proses penyidikan terhadap ketiga oknum TNI AD itu akan selesai dalam sepekan ini, sehingga kasus tabrakan hingga pembuangan jenazah itu bisa segera masuk ke peradilan militer. Menurut dia, dalam proses penyidikan itu, Polisi Militer didukung Polri untuk dapat melengkapi sejumlah alat bukti maupun keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Polresta Bandung.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya yang memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan bahwa proses hukum yang ditegakkan kepada oknum anggota TNI itu akan tegas dan transparan.
Atas nama institusi, Jenderal Dudung telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila. “Sudah saya sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD yang tidak bertanggung jawab,” kata Jenderal Dudung.
Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi dan Salsabila, serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa itu, para korban diduga dibawa oleh tiga oknum anggota TNI tersebut lalu hilang secara misterius. Kemudian, pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan kepada keluarga dan dimakamkan.(*/jpnn)





