PDG.PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin, MoU atau tandatangani nota kesepakatan optimalisasi jaminan kesehatan nasional. Semua itu untuk mempercepat pencapaian tujuan program jaminan kesehatan, makanya, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang.
Perjanjian kerjasama tersebut, ditandatangani langsung oleh Bupati Padangpariaman Suhatri Bur dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessi Rahimi dalam sebuah nota kesepakatan tentang optimalisasi jaminan kesehatan nasional antara Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dengan BPJS Kesehatan Cabang Padang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessi Rahimi mengatakan setiap program kerja BPJS kesehatan yang melibatkan Pemerintah Daerah, harus dilakukan dengan perjanjian kerjasama dan penandatanganan nota kesepakatan oleh kedua belah pihak. Dia juga menjelaskan capaian kepesertaan Kabupaten Padangpariaman menuju Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.
Dikatakan, pengertian dari cakupan kesehatan semesta adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan. Progres pencapaian UHC hingga Desember 2021 sudah 72.79 % atau 318.009 dari jumlah penduduk Padangpariaman 438.893 jiwa. Sementara jumlah penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) berdasarkan data UHC sebanyak 118.884 jiwa.
“BPJS Kesehatan Cabang Padang hingga saat ini, capaian telah bekerjasama dengan 39 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Padangpariaman dan untuk kedepannya BPJS Kesehatan butuh penambahan sebanyak 7 FKTP lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Padangpariaman Suhatri Bur sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena tujuan dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini, adalah untuk meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan. Disamping itu, juga untuk memudahkan kedua belah pihak dalam melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Daerah. “Agar tercapainya layanan kesehatan yang berkualitas, perlu dilakukan sinkronisasi data antara BPJS dengan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dan DTKS yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial,” ujarnya.
Sehingga katanya, data yang digunakan itu valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Ini terkait dengan prosentase penerimaan bagi hasil cukai tembakau untuk Kabupaten Padangpariaman, yang akan digunakan oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pemegang Kartu BPJS di Kabupaten Padangpariaman.
Pada kesempatan itu, Bupati Suhatri Bur juga berpesan. Agar Perangkat Daerah terkait segera menindaklanjuti perjanjian yang telah disepakati tersebut, dengan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sehingga kita bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi.
“Mengingat juga banyaknya masyarakat Padangpariaman ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, maka untuk pelayanan kesehatan perlu lebih ditingkatkan lagi. Berkenaan dengan hal-hal teknis lainnya, terkait dengan administrasi dan pelayanan kesehatan nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait,” ujarnya.
Bupati juga mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Padangpariaman mendukung penambahan kepesertaan BPJS untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggara negara khusus dan pegawai lain yang gaji/honornya dibayarkan dengan APBD/APBN. Karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Pendaftaran PPU Penyelenggara Negara Khusus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(efa)






