PADANG, METRO–Pengamat Hukum Tata Negara Dr Suharizal menilai Kejari Padang bisa dengan mudah menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi ini. Terlebih setelah adanya sejumlah pihak yang mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Kejari Padang.
“Pihak yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara itu berarti secara tidak langsung, dia sudah mengaku. Pengakuan itu sudah kuat,” kata Suharizal, Kamis (23/12).
“Sudah sama seperti seorang pencuri datang ke kantor polisi dan mengaku melakukan pencurian. Jadi tidak perlu lagi periksa saksi banyak-banyak karena dengan pengembalian kerugian negara itu, gampang sekali menetapkan tersangkanya,” tambah Suharizal.
Untuk itu, Suharizal mendorong agar Kejari Padang segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Jika sudah cukup alat bukti, segera tetapkan tersangka. Jika tidak, hentikan penyidikan. Jangan sampai kasus dugaan korupsi ini menggantung,” sebut Suharizal.
Diketahui, Kejari Padang telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020 telah dilakukan sejak 21 Oktober lalu.
Sudah terhitung dua bulan telah berjalan, namun hingga kini Kejari Padang masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dari hasil penghitungan sementara telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2 miliar.
Sementara terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menyebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih berjalan. Kejari Padang telah melayangkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara kepada lembaga auditor pada awal Desember lalu.
“Kita masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari lembaga auditor karena kini sedang dalam proses, sambil menyelesaikan administrasi dan pemberkasan,” ujar Therry.
Therry meminta masyarakat agar bersabar menunggu penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Pasalnya, Kejari Padang sangat menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menangani perkara korupsi ini.
“Jika sudah keluar hasil audit, tahap selanjutnya akan tetapkan tersangka,” tegas Eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini.
Sebelumnya, status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan pada 21 Oktober 2021 lalu.
Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang No sprin :02/L.3.10/Fd.1/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Pada tahap penyidikan Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.
Para saksi tersebut mulai dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak pengurus KONI Padang, pihak Pemko Padang selaku pemberi hibah, hingga pihak ketiga selaku sponsorship.
Hasil penghitungan sementara penyidik Kejari Padang, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2 miliar.
Kerugian negara timbul setelah ditemukan adanya dugaan kegiatan yang fiktif dan pembayaran ganda transportasi pengurus KONI Padang dalam anggaran tahun 2018, 2019, dan 2020.
Meski belum ada penetapan tersangka, sejumlah pengurus KONI Padang telah mengembalikan uang senilai Rp 13.210.000 kepada Kejari Padang. Uang tersebut diduga berasal dari dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang diduga dikorupsi.(hen)






