PADANG, METRO–Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi atau pungutan liar melalui surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar kepada pihak ketiga Tahun 2020, digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Padang, Rabu (21/12).
Hanya saja, dalam sidang perdana itu, pihak termohon yaitu Polda Sumbar tidak hadir sampai pukul 12.00 WIB siang. Meski begitu, Hakim Juandra SH tetap membuka sidang yang hanya dihadiri oleh pihak pemohon Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Kami dari pemohon menyatakan kecewa dengan sikap Polda Sumbar yang tidak menghadiri panggilan sidang ini,” kata Koordinator MAKI, Boyamin kepada hakim dipersidangan, Rabu (22/12).
Boyamin menambahkan, mengaku kecewa karena sudah menjadi kewajiban untuk menghadiri panggilan sidang. Akan tetapi, lanjut dia, pihak Polda Sumbar yang berada di Kota Padang malah tidak menghormati panggilan Pengadilan.
“MAKI dari Jakarta saja hadir, tapi Polda yang dekat malah tidak hadir,” sebutnya.
Menurut Boyamin, Polda Sumbar harusnya memberikan contoh kepada masyarakat Kota Padang untuk taat dengan hukum, apalagi Pengadilan.
“Pihak kepolisian selalu mengimbau kepada masyarakat untuk memenuhi panggilan, taat hukum, tapi kali ini berbeda. Malah polisi yang tidak memenuhi panggilan. Panggilan dari pengadilan, bukan dari Boyamin MAKI,” ujarnya.
“Penyelidikan sudah dihentikan, padahal Dirreskrimsus Polda Sumbar belum melakukan permintaan klarifikasi dan atau pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur Sumatra Barat,” sambungnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Setianto mengatakan, terkait praperadilan tersebut pihaknya akan mempersiapkan jawaban yang lebih matang.
“Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar sedang menyiapkan jawaban yang lebih matang, dan akan hadir pada sidang kedua,” kata Kombes Stake.
Diberitakan sebelumnya, pihak MAKI menilai termohon (Direskrimsus Polda Sumbar) tanpa alasan yang berdasar hukum telah melakukan penghentian penyelidikan dugaan korupsi/ pungutan liar melalui surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar kepada pihak ketiga Tahun 2020.
Menanggapi hal itu, MAKI mengajukan praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang Senin (29/11) dan telah diterima Kepaniteraan Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Padang dengan register perkara Nomor : 02/Pid.Prap-TPK/2021/PN.PDG. (hen)





