JAKARTA, METRO–Kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur sangat meresahkan masyarakat. Parahnya lagi, kekerasan seksual ini terjadi di lembaga pendidikan yang notabene sebagai rumah kedua anak.
Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berkoordinasi dengan kementerian, lembaga serta pemerintah daerah (pemda) setempat agar anak sebagai korban ini dipastikan segera mendapatkan perlindungan.
Adapun perlindungan yang dimaksud seperti layanan dukungan psikososial untuk memulihkan trauma, bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), pemeriksaan kesehatan dan pendampingan hukum.
Lalu pemenuhan hak pendidikan untuk dapat kembali bersekolah, pemenuhan hak sipil anak atau bayi yang telah dilahirkan, berupa akte kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga. Kemudian, bantuan modal alat usaha ekonomi kreatif dan sejenisnya serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Pengasuhan keluarga untuk bayi-bayi yang dilahirkan juga perlu dipastikan, agar dapat menjamin masa depan mereka. Upaya yang dilakukan tersebut sebagai bentuk hadirnya negara untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada korban,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Femmy Eka Kartika Putri, Selasa (21/12).
Selain itu, Femmy mengatakan, Kemenko PMK akan memastikan bahwa anak sebagai korban yang telah memiliki bayi karena menjadi korban perbuatan keji, perlu diberi edukasi tentang parenting dan pengasuhan agar mereka tetap semangat dan optimis untuk mengasuh dan mewujudkan tumbuh kembang anaknya.
“Untuk si bayi, dipastikan akan memperoleh perlindungan sosial, bantuan pemenuhan administrasi kependudukannya dan bantuan layanan untuk optimalisasi tumbuh kembangnya,” tandas dia. (jpg)





