PADANG, METRO–Diduga mencabuli gadis remaja bawah umur yang menjaga toko pakaian, seorang pria yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan Tim Opsnal Subdit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku berinisial AHB ini terbongkar setelah orang tua korban yang curiga dengan perubahan korban Bunga (nama samaran-red) menjadi murung dan trauma sejak dicabuli oleh pelaku. Orang tua korban pun membujuk korban untuk bercerita.
Meski sempat menolak bercerita karena teringat ancaman dari pelaku, korban yang saat ini masih berusia 13 tahun pun akhirnya memberanikan diri memberitahukan kepada orang tuanya soal apa yang telah dialaminya. Sontak saja, orang tua korban langsung melapor ke Polda Sumbar.
“Terduga pelaku WNA asal Pakistan. Yang bersangkutan masih diperiksa oleh penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Mapolda Sumbar, Senin, (20/12) siang.
Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur itu berawal dari laporan pihak keluarga korban kepada polisi. Laporan itu ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Kejadian peristiwa itu pada 18 Desember 2021 di salah satu toko pakaian di kawasan Kecamatan Timur, Kota Padang. Kemudian pelaku telah diperiksa pada Minggu (19/12) sore,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Menurut Kombes Pol Satake Bayu, perempuan yang menjadi korban dugaan pencabulan masih berusia 13 tahun. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu mengancam korban supaya tidak memberitahu orang lain.
“Pemeriksaan secara intensif masih dilakukan terhadap pelaku. Selain itu penyidik juga meminta keterangan dari korban serta saksi-saksi. Apabila dalam pemeriksaan nanti pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Kombes Pol Satake Bayu menegaskan, pelaku terancam terjerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jika pelaku terbukti nantiny, pelaku bisa terancam hukuman diatas lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rgr)












