METRO SUMBAR

DNR ”Do Not Resucitate” Dilihat dari Aspek Etika dan Hukum Kesehatan

2
×

DNR ”Do Not Resucitate” Dilihat dari Aspek Etika dan Hukum Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Oleh : dr. Indah Gustari (Mahasiswi Pascasarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas)

Pengambilan keputusan terhadap tindakan yang akan dilakukan kepada pasien, terutama pasien dengan kondisi yang buruk ataupun kondisi terminal, masih menjadi dilema serta pro dan kontra antara tetap mempertahankan kelanjutan hidup si pasien dengan alat penopang atau terminasi (mengakhiri pe­ngobatan dan tindakan). Demikian juga halnya de­ngan DNR (Do Not Resusitate). Untuk beberapa kalangan istilah DNR tidak terlalu dipahami. Disini dapat dijelaskan bahwa DNR adalah pesan kepada te­naga kesehatan atau ma­syarakat umum untuk tidak berusaha melakukan atau memberikan tindakan pertolongan berupa RJP (Resusitasi Jantung Paru), perintah ini ditulis atas permintaan pasien atau keluarga tetapi dengan persetujuan dokter yang bertanggung jawab (tim medis). DNR dapat dilakukan berdasarkan pertimba­ng­an status kesehatan pasien dan biaya perawatan.

Termasuk di Indonesia sendiri, pengambilan keputusan untuk DNR  masih sangat menimbulkan pro dan kotra, dikarenakan hal ini sangat berkaitan de­ngan etika dan hukum, adat istiadat keagamaan serta sosial budaya masyarakatnya. Hal ini menimbulkan dilema para tenaga medis yakni dokter yang merawat pasien dalam mengambil keputusan terhadap tindakan selanjutnya kepada pasien. Perintah DNR ini biasa dibuat dalam ke­adaan belum sakit atau sadar penuh, untuk mengantisipasi suatu saat dia berada dalam kondisi kegawatdaruratan. Di Negara barat Do Not Resucitate (DNR) dianggap sebagai pseudo-euthanasia dikenal dengan istilah Againts Medical Advice, yakni pa­sien menolak rekomendasi tenaga kesehatan me­ngenai rencana perawatan terhadap dirinya. Pasien mempunyai hak untuk men­dapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis namun ada benturan terhadap hak pasien untuk menolak tindakan medis.

Walaupun dalam organiasi kedokteran di Indonesia yakni IDI sudah mengeluarkan fatwa yang mem­bolehkan dokter untuk mengambil keputusan end-of-life decision,termasuk didalamnya tindakan DNR, akan tetapi masih sedikit sekali dokter yang mau mengambil keputusan ter­sebut. Terdapat dua pilihan yang dapat dilakukan seo­rang dokter terhadap pa­sien yang berada dalam kondisi tanpa harapan hi­dup atau tipis kemungkinan untuk pulih yakni with-holding atau with drawing life support, yaitu pe­nun­daan atau penghentian alat bantuan hidup. Pada tahun 1990, Ikatan Dokter Indonesia juga mengeluarkan pernyataan bahwa manusia dinyatakan meninggal apabila sudah dinyatakan mati batang otak. Konsep ini berdasarkan bahwa a­pa­bila seseorang sudah mati batang otak maka jantung dan parunya tidak dapat bergerak tanpa batuan alat-alat penopang, karena batang otak merupakan pusat penggerak organ pernafasan dan jantung. Walaupun prinsip ini memberi kekuatan dalam me­ngambil tindakan dan ke­putusan, tenaga medis ma­sih berfikir jauh untuk mengambil tindakan ini, karana di Indonesia terdapat Undang-Undang yang me­ngikat dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut termasuk kepada tindakan pidana.

Baca Juga  Wawako Pariaman Tinjau Peserta Tes CPNS 2021

Sebagaimana telah di­bahas sebelumnya, bahwa tindakan DNR (Do Not Resusitate) ini sangat berkaitan dengan hukum dan etika. Dari aspek hukum tindakan DNR (dalam hal ini dianggap sebagai pseudo-euthanasia) tidak diperbolehkan dan melanggar pidana, terlihat dalam Ki­tab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIX Tentang  Kejahatan Terhadap Nyawa yang di beberapa pasalnya me­nye­butkan bahwa euthanasia termasuk kejahatan dan mendapat tuntutan hukum. Didalam Undang-Undang tersebut lebih me­nitik beratkan bahwa dokter adalah pelaku utama euthanasia, terutama euthanasia aktif. Disini dinggap bahwa tindakan tersebut adalah suatu pembu­nuhan berencana atau de­ngan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Hal ini memperlihatkan bahwa dari aspek hukum dokter selalu berada dipihak yang dipersalahkan tanpa melihat latar belakang dari pengambilan tindakan ter­sebut. Sering kali tidak dilihat dari sisi lain, bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan pasien itu sendiri ataupun permin­taan dari keluarga, untuk mengurangi penderitaan pasien yang dalam ke­adaan sekarat ataupun sakit yg amat berat dimana penyakitnya belum dike­tahui pengoba­tannya. Namun terdapat pengecua­lian pada pasal 344 yaitu, (1) bagi pasien yang sudah tidak dapat diharapkan lagi akan kehidupannya menurut ukuran medis, yang di­nyatakan oleh dokter yang merawatnya, (2) usaha pe­nyembuhan yang dilakukan selama ini sudah tidak berpotensi lagi, (3) pasien dalam keadaan in a persistent vegetative slate, (4) harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga, (5) mendapat persetujuan dari pengadilan.

Dari segi etika, tindakan DNR sangat erat kaitan dengan resusitasi jantung paru (RJP). Melakukan tindakan resusitasi jantung dan paru tidak hanya dibatasi oleh kaidah legal dan teknis namun juga harus mempertimbangkan asas manfaat (benefience), prinsip do no harm (nonmalefience), perlakuan yang adil (justice), dan hak otonomi pasien (autonomy). Sebagaimana telah disebutkan, pengkajian ini me­libatkan apakah tindakan RJP tersebut harus melihat bahwa apakah tindakan tersebut memiliki manfaat atau malah memperberat kondisi si pasien. Disisi lain hak otonomi pasien dalam memutuskan hal apa yang akan dilakukan terhadap dirinnya harus dihargai secara etika bahkan secara legal. Dalam hal keputusan ini pasien harus benar-benar dalam kondisi stabil, sadar dan cukup dewasa dalam memberikan keputusan tersebut.  Catatan penting dalam kondisi ini adalah, sebelum mengambil keputusan pasien harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokternya. Dokter wajib memberikan informed consent yang mensyaratkan pasien mam­pu menerima dan memahami informasi yang akan diberikan berkaitan dengan kondisi penyakit, prognosis, tindakan medis yang diusulkan, tindakan alternatif, risiko dan manfaat dari masing-masing pilihan. Pasien yang kapasitasnya menurun akibat obat-obatan atau penyakit penyerta, harus dikembalikan dulu pada kondisi se­mula sampai pasien mampu memberikan keputusan medis. Bila terjadi kondisi gawat darurat sebelum pasien belum mengambil keputusan dengan waktu yang terbatas untuk me­ngambil keputusan, pilihan yang bijaksana adalah me­mberikan perawatan medis sesuai standar. Selain itu, harus memperhatikan prinsip keadilan. Prinsip keadilan menjamin semua pasien yang mengalami henti jantung harus men­dapat RJP, tetapi nilai moral akan menentukan pada pasien mana RJP akan mem­berikan manfaat yang paling baik.

Baca Juga  Pelaku Jasa Konstruksi Perlu Disertifikasi

Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa tindakan DNR, tidak dilegalkan secara hukum pidana, akan tetapi terdapat pengecualian pada kon­disi tertentu, yakni tindakan tersebut diambil ketika tindakan resusitasi tidak memungkinkkan atau malah memperparah/mem­perburuk kondisi pa­sien. Atau memang merupakan keputusan dari pa­sien sendiri maupun keluarga dengan pertimbangan bahwa DNR adalah keputusan yang tepat, tentunya keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan penjelasan yang lengkap dari dokter. Mengingat semua hal yang berkaitan dengan etika dan hukum, dalam  pengambilan keputusan sangat dibutuhkan adanya pernyataan dari pasien sendiri atau keluarga pasien tentang tindakan DNR ini. Pernyataan harus tercantum didalam informed consent. Sehingga, apabila tenaga kesehatan melakukan tindakan DNR (Do Not Resucitate) tidak menyalahi aturan.(**)