AIA PACAH METRO–Setelah Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah, kini status kota Padang kembali aman. Padang kembali ke status PPKM Level 1.
Hal ini diungkapkan Pj Sekda Kota Padang, Arfian. Sebelumnya, kata Arfian memang ada kebijakan pemerintah pusat menyamatakan semua status level covid di semua daerah di Indonesia. Namun sekarang kebijakan itutah dicabut kembali. Dan level daerah disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.
Artinya, Kota Padang kini telah berada di level 1. Semua aktifitas masyarakat dibolehkan. Permasuk perayaan Natal dan Tahun Baru. Meski demikian, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
“Tak ada masalah sekarang, perayaan Natal dan Tahun Baru dibolehkan,” sebut Arfian, Senin (20/12).
Hanya saja kata Arfian, perayaannya tak perlu berlebihan. Karena saat ini Covid-19 masih ada. Apalagi dengan adanya varian baru yang harus tetap diwaspadai. “Semuanya dibolehkan, tak ada pembatasan. Tapi jangan berlebihan. Tetap jaga protokol kesehatan,” tandasnya.
Saat ini, Pemko Padang hanya membuat aturan untuk pelarangan ASN untuk keluar kota. Hal ini juga dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan pencabutan PPKM Level 3 selama Nataru itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali. Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.
Pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” lanjut Luhut.(tin)
