AGAM, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menutup masa persidangan paripurna tahun 2021. Dalam sepanjang masa sidang tahun 2021 tersebut telah membahas sebanyak 45 Ranperda. Penutupan masa persidangan tahun 2021 diketuk palu oleh Ketua DPRD Agam, Dr Novi Irwan diÂdampingi Sekretaris Daerah, Drs Edi Busti MSi pada rapat paripurna yang digelar, Senin (20/12).
Ketua DPRD melalui Sekretaris Dewan, Arnel mengatakan, rapat pariÂpurna penutupan masa persidangan 2021 digelar dalam upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi anggaran pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD Agam.
“Persidangan paripurna ini juga sebagai evaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD. Sehingga menjadi pedoman atau tolak ukur untuk peÂnyempurnaan di masa akan datang,” ujar Arnel.
Disebutkan, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah 2021, bersama pemerintah daerah telah dilakukan sebanyak 45 pembahasan ranperda. Dirinci, pembahasan itu antara lain 18 Ranperda inisiatif DPRD lanjutan 2020, 7 Ranperda usulan 2021, 14 Ranperda inisiatif pemerintah daerah lanjutan 2020 serta 6 Ranperda usulan baru 2021. “Sementara pembahasan Ranperda yang telah diteÂtapkan sebanyak 6 perda,” sebut Arnel.
Selain penutapan masa sidang tahun 2021, pada rapat paripurna yang digelar itu juga dilakukan pembukaan masa persidangan tahun 2022. Pada tahun 2022 Propemperda menetapkan sebanyak 47 usulan ranperda untuk dilakukan pembahasan. Rinciannya, 22 pembahasan ranperda inisiatif DPRD dan 9 Ranperda inisiatif pemerintah daerah.
Selanjutnya, 2 ranperda baru inisiatif DPRD, 11 usulan baru ranperda inisiatif pemerintah daerah dan 3 ranperda wajib tahuÂnan yang bakal dibahas pada masa sidang taÂhun 2022. Sedangkan daÂlam pelaksanaan fungsi anggaran, badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daeÂrah telah meÂlakukan rapat sebanyak 11 kali dalam tahun 2021.
Selanjutnya, pada 2021 Komisi I telah melakukan rapat kerja sebanyak 17 kali, Komisi II 8 kali, Komisi III 15 kali, komisi IV 10 kali. “Non komisi, badan muÂsyawarah melakukan rapat penetapan jadwal sebanyak 12 kali, rapat banggar dengan TAPD sebanyak 11 kali, rapat kerja bapemperda 4 kali dan rapat badan kehormatan sebanyak 2 kali,” sebutÂnya. (pry)




















