SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

P2TP2 Sawahlunto Telisik Panti Sosial Anak Kemensos  Riau

0
×

P2TP2 Sawahlunto Telisik Panti Sosial Anak Kemensos  Riau

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, METRO–Rombongan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sa­wahlunto menuju Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAM­PK) yang sebelumnya dinamai Panti Sosial Untuk Anak di Jalan Sekolah no.160 Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, Selasa (15/12),.

Rombongan terdiri da­ri Ketua P2TP2A Ir.Hj.­Neldaswenti Zohirin MSi turut hadir Ketua Komis II DPRD Sawahlunto H.Af­dhal dan Anggota Defron, serta pendamping Arfizon, kemudian Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Silvi Indriani SKes, dua unsur penyidik Polri Aiptu Ayib dan penyidik kejaksaan Ulfan,SH (Kasi Pidum), Devianti,SH, MH dari Pengadilan Ne­geri Sawahlunto, Boy Per­madi,SH pengacara, Indra Yosef D.SH unsur jurnalis (Ketua PWI) dan sejumlah anggota lainnya.

Baca Juga  Tatanan Kehidupan Normal Baru Geliatkan Ekonomi di Sektor Pariwisata, UMKM dan Pertanian

Saat sampai di BRSA­MPK Rumbai, rombongan langsung diterima Kepala UPT Kemensos RI Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Rumbai Ahmad Subarkah, Didampingi Kepala Sub BagianTata Usaha Muhammad Toher, Bu Sony Bidang Pembinaan, dan Yustisia Pekerja So­sial BRSAMPK Rumbai. Mereka mengajak tamunya melihat aktifitas anak binaan balai yang tengah asyik mengelas kontruksi, menjahit, dan melayani pembeli di kantin balai tersebut.

“Mereka semua diberi pelatihan dan keteram­pilan sesuai bakat dan bidang yang mereka se­nangi. Alhamdulillah, de­ngan aktifitas ini prilaku mereka sudah berubah kejalan yang baik dan lurus. Bahkan mereka justru tak ingin keluar dari panti dan betah disini. Jika mereka kembali ke orang tuanya mereka sudah man­diri dan punya keterampilan. itulah tugas kami sebagaimana diingatkan Ibu Menteri Tri Risma,” ujar Ahmad.

Baca Juga  Pembentukan Karakter Anak Usia Dini Penting

Di bagian penjelasannya Subarkah mengemu­kakan,Balai ini berfungsi melakukan asesmen, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, kemudian peme­taan data informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Serta juga berfungsi sebagaiLembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ditengah kondisi saat ini, lanjut Subarkah, BRSAM­PK tengah menjalankan misi pentingnya dalam mendorong mewujudkan Indonesia Bebas Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari lingkungan Lapas orang dewasa berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SP­PA), yang melingkupi anak berkonflik dengan hukum, atau anak korban tindak pidana, dan menjadi saksi tindak pidana. (pin)