SAWAHLUNTO, METRO–Rombongan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sawahlunto menuju Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) yang sebelumnya dinamai Panti Sosial Untuk Anak di Jalan Sekolah no.160 Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, Selasa (15/12),.
Rombongan terdiri dari Ketua P2TP2A Ir.Hj.Neldaswenti Zohirin MSi turut hadir Ketua Komis II DPRD Sawahlunto H.Afdhal dan Anggota Defron, serta pendamping Arfizon, kemudian Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Silvi Indriani SKes, dua unsur penyidik Polri Aiptu Ayib dan penyidik kejaksaan Ulfan,SH (Kasi Pidum), Devianti,SH, MH dari Pengadilan Negeri Sawahlunto, Boy Permadi,SH pengacara, Indra Yosef D.SH unsur jurnalis (Ketua PWI) dan sejumlah anggota lainnya.
Saat sampai di BRSAMPK Rumbai, rombongan langsung diterima Kepala UPT Kemensos RI Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Rumbai Ahmad Subarkah, Didampingi Kepala Sub BagianTata Usaha Muhammad Toher, Bu Sony Bidang Pembinaan, dan Yustisia Pekerja Sosial BRSAMPK Rumbai. Mereka mengajak tamunya melihat aktifitas anak binaan balai yang tengah asyik mengelas kontruksi, menjahit, dan melayani pembeli di kantin balai tersebut.
“Mereka semua diberi pelatihan dan keterampilan sesuai bakat dan bidang yang mereka senangi. Alhamdulillah, dengan aktifitas ini prilaku mereka sudah berubah kejalan yang baik dan lurus. Bahkan mereka justru tak ingin keluar dari panti dan betah disini. Jika mereka kembali ke orang tuanya mereka sudah mandiri dan punya keterampilan. itulah tugas kami sebagaimana diingatkan Ibu Menteri Tri Risma,” ujar Ahmad.
Di bagian penjelasannya Subarkah mengemukakan,Balai ini berfungsi melakukan asesmen, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, kemudian pemetaan data informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Serta juga berfungsi sebagaiLembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ditengah kondisi saat ini, lanjut Subarkah, BRSAMPK tengah menjalankan misi pentingnya dalam mendorong mewujudkan Indonesia Bebas Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari lingkungan Lapas orang dewasa berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang melingkupi anak berkonflik dengan hukum, atau anak korban tindak pidana, dan menjadi saksi tindak pidana. (pin)





