BERITA UTAMA

Kesadaran dan Partisipasi Badan Publik Rendah, Tahun 2021, Kasus Sengketa Informasi di Sumbar Meningkat

0
×

Kesadaran dan Partisipasi Badan Publik Rendah, Tahun 2021, Kasus Sengketa Informasi di Sumbar Meningkat

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN LAPORAN— Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama Komisioner dan Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Jasman Rizal menyerahkan laporan kinerja tahun 2020 dan laporan rencana kerja 2021, kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, di Istana Gubernur Sumbar, Senin (29/3) lalu.

PADANG, METRO–Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mencatat, se­lama tahun 2021 ini, terda­pat 35 kasus sengketa in­for­masi yang sudah dire­gister di lembaga tersebut.

Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengungkapkan, jumlah kasus tersebut me­nga­lami kenaikan diban­ding­kan tahun 2020. Di ma­na pada tahun 2020 lalu, ter­dapat 18 kasus sengketa informasi.

Pada tahun 2021 ini, ka­sus sengketa informasi yang dominan masuk ke KI Sum­bar terkait informasi CSR dari BUMN dan BUMD.

Berikutnya nomor dua terbanyak, terkait masalah war­kah tanah dengan ter­mohon Kementerian Agra­ria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sedangkan urutan ketiga, terkait permintaan informasi tentang produk hukum badan publik

“Yang melapor kasus sengketa ke KI Sumbar lebih dominan dari LSM. Selain itu juga ada individu masyarakat,” ungkap No­fal, Kamis (16/12).

Nofal menegaskan, hak masyarakat untuk tahu dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan bagian dari HAM. Juga ada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ke­ter­bukaan Informasi Publik yang sudah 11 tahun hadir.

Karena itu, menurutnya, masyarakat berhak untuk memperoleh dan mendapatkan informasi dari pemerintah, terkait apapun yang menyangkut kebutuhan masyarakat.

“Jika informasi tersebut tersumbat atau badan publik enggan memberikan informasi maka KI akan menyelesaikan sengketa informasi tersebut,” tegasnya.

Saat ini informasi adalah hal yang sangat berharga. Karena dengan informasi itu bisa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Jadi tidak ada alasan badan publik menutup-nutupi informasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Nofal juga mengung­kapkan, saat ini kesadaran badan publik secara prosedural sebagaimana yang dinilai  oleh KI Provinsi Sumbar dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), terjadi penuru­nan tingkat partisipasi. Termasuk yang dikategorikan rendah adalah OPD di ling­kungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

“Hal ini mengindikasikan terjadi trend penurunan kesadaran tersebut. KI Provinsi Sumbar ikut bertanggung jawab memberikan penyadaran ke depan. Karena semakin rendah kesadaran, maka potensi disengketakan akan semakin tinggi,” terangnya.

Selain melaksanakan monev terhadap badan publik, dalam sosialisasi dan mengkampanyekan tentang keterbukaan informasi, KI Sumbar selama tahun 2021 ini telah banyak melakukan berbagai kegiatan.

Beberapa di antaranya, kegiatan Ngobrol Keterbukaan Informasi  yang digelar KI Sumbar dalam rang­ka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Na­sional ke-13.

Juga ada kegiatan Komisioner KI Sumbar bersama Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Jasman Rizal meluncurkan e-Monev da­lam pemeringkatan ba­dan publik, Kamis (1/7) lalu, di Kota Padang.

Berikutnya, juga ada kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi 2021 di masa PPKM Level 4 yang digelar secara hybrid (during dan luring) di Padang, Kamis (12/8) lalu. Kemudian, ada kegiatan Workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2021, Sabtu (27/11), di Kota Padang.

Kegiatan lainnya, rombongan KI Provinsi Sumbar melaksanakan diskusi saat bertemu Ketua dan Komisioner KI Jabar saat kunjungan studi tiru ke Provinsi Jabar, Selasa (30/11) di Gedung Sate, Bandung, Provinsi Jabar.

Terakhir, yang merupakan puncak dari kegiatan KI Sumbar tahun 2021 adalah penyerahan anugerah kepada 12 Tokoh Keterbukaan Informasi Publik, yang di­gelar di Kota Bukittinggi, Senin (6/12) lalu.

Sebanyak 12 Tokoh Sum­­bar penerima anugerah tersebut yakni, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, (Kapolda Sumbar), H. Khai­ru­nas, S.I.P., M.Si. (Bupati Solok Selatan), Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si, Datuak Batuah (Anggota DPR RI), H. Erman Safar, SH (Wali Kota Bukittinggi), Ir. Audy Joinaldy, S.Pt., M.Sc., M.M., IPM, ASEAN.Eng. Datuak Rajo Pasisia Alam (Wakil Gubernur Sumbar), Syamsul Bahri (Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumbar).

Juga ada nama Drs. Jasman Rizal, MM Datuak Bandaro Bendang (Kepala Dinas Kominfotik Sumbar), Adib Alfikri, S.E., M.Si. (Kepala Dinas Pendidikan Sum­­bar), Junaidi, S.Kom, M.E (Kepala Dinas Kominfo Pessel), Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si. (Wali Kota  Pariaman), Hj. Irma Ta­karina, M.Si (Kepala SMAN 2 Padang Panjang) dan Sonny Budaya Putra, AP,M.Si (Sekdako Padang Panjang).

Anugerah Tokoh Keterbukaan Informasi Publik 2021 diberikan KI Provinsi Sumbar, atas penilaian selama ini terhadap komitmen, dukungan dan motivasi untuk lebih masifnya keterbukaan informasi pu­blik.

Sebanyak 12 tokoh yang menerima anugerah tersebut dinilai yang memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik sesuai bidang dan lapangan tugas masing masing. (fan/adv)