METRO SUMBAR

KPU Pessel Tindaklanjuti Usulan PAW Anggota DPRD Pessel Fraksi NasDem

0
×

KPU Pessel Tindaklanjuti Usulan PAW Anggota DPRD Pessel Fraksi NasDem

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU, Kabupaten Pesisir Selatan telah telah menggelar rapat pleno Rabu (15/12) pukul 10.00 Wib penetapan calon penggantian Antar Waktu ( PAW) anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Dapil 3, Partai Nasional Demokrat ( NasDem) hasil Pemilu 2019, atas nama Asril S Datuk Putih.

PESSEL, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU, Kabupaten Pesisir Selatan telah telah menggelar rapat pleno Rabu (15/12) pukul 10.00 Wib penetapan calon penggan­tian Antar Waktu ( PAW) ang­gota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Dapil 3, Partai Nasional Demokrat ( NasDem) hasil Pemilu 2019, atas nama Asril S Datuk Putih.

Asril S Datuk Putih yang nama nya digadang – gadang akan menggantikan posisi Al Masri Syamsi, SH telah me­ning­gal dunia pada hari kamis 4 Maret 2021 pukul 19.30. Berasal dari Dapil 3 Sutera – Lengayang asal Partai Nasional Demokrat.

Terkait surat permintaan Pergantian Antar Waktu dari DPRD Pessel dibenarkan Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar, melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pessel Yon Baiki di ruang kerjanya Kamis (16/12).

Ia mengatakan, Komisi Pe­mi­lihan Umum ( KPU) Kabu­paten Pesisir Selatan beberapa hari yang lalu, bulan Desember 2021, telah menerima surat pergantian antar waktu dari sekretariat DPRD Pessel atas nama Al Masri Syamsi, SH telah meninggal dunia pada hari ka­mis 4 Maret 2021 pukul 19.30. Berasal dari Dapil 3 Sutera – Lengayang asal Partai Nasional Demokrat. “Kita dari KPU Pessel sifatnya hanya menerima lapo­ran penggu­sulan PAW. Dan, proses PAW kita laksanakan sesuai PKPU No 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Wak­tu,” ujar Yon Baiki.

Baca Juga  Kejari Painan Musnahkan Barang Bukti Narkotika sebagai Bentuk Transparansi Penegakan Hukum

Maka sesuai aturan pada PKPU No 6 Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabu­paten Pesisir Selatan akan me­ngem­balikan surat tersebut pada sekretariat DPRD Pessel, untuk nantinya di teruskan atau dilanjutkan ke Pemerintah Da­erah.  Dan dari Pemerintah Da­erah, Pesisir Selatan akan di­sam­paikan ke Gubernur Sum­bar ( Provinsi), untuk kemudian dijadwalkan pelantikan. “ Ke­napa baru bulan Desember kita terima surat PAW tersebut, itu kewenangan DPD. Partai Nasdem Pessel tepatnya,” ucap nya saat di­tanya­kan media tentang keter­lambatan PAW.

Baca Juga  Bahas Anggaran Tahun 2021, KONI Warning Cabor Siapkan Usulan Anggaran

Lebih jauh Yon Baiki meng­ung­kapkan jika pergantian An­tar Waktu Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da­erah, Dewan Pewakilan Kabu­paten/ Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PKPU nomor 6 Tahun 2019, yang me­nya­takan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabu­paten yang berhenti antarwaktu, didukung oleh calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah urutan  berikutnya dalam daftar perolehan suara partai politik yang sama dapil yang sama. Hari ini KPU Pessel telah menyerahkan, Rabu (15/12/2021) surat permintaan Per­gan­tian Antar Waktu dari DPRD Pessel. Tekuknya. (rio)