METRO PADANG

Diteken Gubernur Sumbar, Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Diperpanjang

0
×

Diteken Gubernur Sumbar, Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

SUDIRMAN, METRO–Kabar gembira, Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor hingga 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pem­ba­yaran PKB dan BBNKB serta Pem+­bebasan Bea Balik Nama Kendaran Ber­motor, yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.

Baca Juga  Panita Mubes Buka Pendaftaran Caketum IKA FH Unand

“Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusias­me wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh tem­po­nya,” ungkap Gubernur Mahyeldi, Kamis (16/12)

Selain itu menurut gu­bernur alasan perpan­ja­ngan tersebut karena ma­sih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pe­mindahan kepemilikan ken­daraan, selain dalam rangka meningkatkan pen­dapatan daerah.

Penghapusan sanksi administratif atas keter­lambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini di­se­lenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat. (fan)