BERITA UTAMA

Dikirim Lewat BIM, Bertuliskan Makanan, Isi Paket Ternyata Anak Ular

0
×

Dikirim Lewat BIM, Bertuliskan Makanan, Isi Paket Ternyata Anak Ular

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN ULAR— Petugas BIM menyerahkan seekor anak ular yang ditemukan dalam paket pengiriman dari ekspedisi, kepada petugas Karantina Padang.

PADANG, METRO–Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang menemukan anak ular jenis Short Tailed Python dalam paket yang bakal dikirimkan melalui pesawat di Bandara Internasional Mi­nangkabau (BIM), Ka­bu­paten Padangpariaman.

Anak ular tersebut dikemas dalam sebuah toples plastik di dalam kardus, namun di luar kemasan tertulis makanan. Diketahuinya isi paket adalah ular, lantaran terdeteksi oleh mesin X-Ray.

Penanggung Jawab Ka­rantina Pertanian Padang Wilayah Kerja BIM Rita Mahyona mengatakan, pe­ne­muan ular ini berawal pada Selasa (14/12) pukul 08.12 WIB. Ketika itu, petugas mencurigai adanya sesuatu dalam kemasan kardus yang dikirim oleh salah satu ekspedisi.

Baca Juga  Dipecat dan Dipolisikan, Oknum Pegawai KPK Curi Emas 1,9 Kg dari Barang Bukti

 “Saat sedang bertugas mengecek barang melalui X-ray di gudang kargo Bandara Internasional Minang­kabau, petugas curiga ada­nya sesuatu dalam kema­san kardus yang dikirim oleh salah satu ekspedisi, dan kemudian menghu­bungi petugas Karantina Pertanian Padang,” kata Rita, Rabu (15/12).

Dijelaskan Rita, setelah dibuka paket yang bertuliskan berisi makanan ini ternyata berisi ular piton ber­ukuran baby. Ular tersebut terpaksa diamankan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, yaitu tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal.

Baca Juga  Serie A 2021/2022, Perang Scudetto

“Satwa yang dikirmkan tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan (heal­th certificate) dari daerah asal. Kemudian, pemilik ular juga tidak melaporkan atau menyerahkan ba­rang kepada petugas karantina Padang. Atas kejadian itu, kami meminta kepada ma­syarakat dan perusahaan ekspedisi untuk mematuhi peraturan terkait pengiriman barang melalui pesawat udara atau penerbangan,” pungkasnya. (rel/*)