SAWAHAN, METRO–Puluhan pedagang fase VII Pasar Raya Padang mendatangi gedung DPRD. Pedagang mempertanyakan penyegelan terhadap beberapa kios pedagang di Fase VII Pasar Raya Padang beberapa hari yang lalu oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Padang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, Disdag Kota Padang pada beberapa lalu melakukan penyegelan terhadap beberapa kios, karena ada penunggakan restribusi yang sudah bertumpuk sangat lama hingga empat tahun.
Ia menilai, bahwasanya pengunggakan retribusi karena imbas dari pandemic Covid-19, ditambah lagi dengan adanya SK Walikota No 438 Tahun 2018. Dimana para pedagang kaki lima (PKL) yang ada diluar tidak menjalankan apa aturan yang tertera didalam SK tersebut.
Akibatnya intensitas atau jual beli di dalam pasar sangat berkurang. Karena itu, untuk membayar restribusi saja pedagang mengaku sudah tidak punya kemampuan lagi. Sementara, Disdag meminta pedagang untuk harus melunasi semua tunggakan restribusi tersebut.
Elly mengatakan kenapa Disdag tidak mengevaluasi tagihan retribusi ini sekali setahun, tapi malah dibiarkan menumpuk terlalu lama. Ini juga patut dipertanyakan kinerja dari dinas tersebut.
“Mereka bukannya tidak mau bayar tunggakan restribusi tersebut, namun mereka meminta diberi waktu, namun tidak digubris,” paparnya
Ia mengatakan, masalah ini adalah masalah yang serius karena menyangkut hak hajat hidup orang, terutama pedagang. “Kita minta kembalikan fungsinya seperti semula. Jalan kembalikan pada fungsinya, trotoar kembalikan pada fungsinya, lahan parkir kembalikan pada fungsinya,” tegas Elly.
“Sebagai anggota dewan dan juga melalui Komisi I dan II sudah beberapa kali mendorong pemerintah agar mengevaluasi SK Wako No 438 tahun 2018 tersebut, bahkan hingga saat ini belum juga hingga terjadi konflik seperti saat ini,” ulasnya.
Ia mengatakan, Kota Bandung saja bisa bersih, Padang Panjang bersih, Bukittinggi bersih, kenapa Kota Padang barometernya Sumatera Barat tidak bisa membersihkan hal ini.
”Kita melihat di Pasar Raya ini banyak tempat yang masih kosong. Mereka para PKL ini bisa pindah dimasukkan ke dalam Pasar Raya,” pungkasnya.
Sementara anggota Komisi I Amran Tono, yang juga salah seorang pelaku pasar di Pasar Raya Padang menyampaikan, kondisi ini sudah berlanjut lima tahun belakangan. Dan belum ada upaya maksimal dari pemerintah kota untuk menjadikan Pasar Raya ini menjadi pasar. Sekarang saya melihat ini bukan lah pasar .
Dikatakan, sudah jelas turannya di SK tersebut bagi pedagang kaki lima yang diluar tersebut dibolehkan buka dagangan mereka mulai pada pukul 15.00 WIB, namun kenyataannya pukul 10.00 WIB sudah pada buka dan hal ini menjadikan akses masuk kedalam tertutup. Kita melihat Pemko melalui dinas terkait belum serius. Aturan dalam SK No 438 tahun 2018 ini sudah jelas.
“Tadi sudah saya sampaikan kepada kawan – kawan kelompok pedagang pasar (KPP), bersatulah, lakukan kekompakan, apapun keluhannya sampai ke DPRD dan juga wali kota. Intinya lakukanlah kekompakan dan kuncinya bersatu lebih dulu agar tak perpecahan- perpecahannya,” pungkas Amran.
Target PAD
Diberitakan sebelumnya, capaian penerimaan retribusi Disdagmeningkat dua tahun terakhir. Pasalnya, menjelang berakhirnya 2021, capaian penerimaan retribusi Disdag sampai awal Desember sudah tercatat sebesar Rp9,1 miliar atau 72,21 persen.
Menurut Kepala Disdag Kota Padang, Andree Algamar, pada 2019, capaian penerimaan retribusi dari Disdag berada di urutan 16 dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD. “Sementara 2020 urutan capaian retribusi kami berada di urutan 9 dari 16 OPD, dan 2021 ini kami berhasil naik ke urutan 6 dari 16 OPD,” kata Andree, Jumat (10/12) lalu.
Andree merinci, jumlah retribusi yang dikelola oleh Disdag di antaranya retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, retribusi daerah, dan PAD sah lainnya. Di antaranya sumber retribusi tersebut, retribusi jasa usaha sebesar Rp 4,8 miliar lebih sampai awal Desember.
“Penyumbang PAD dari retribusi jasa usaha berasal dari retribusi bulanan sebesar Rp1,5 miliar, piutang sebesar Rp 196 juta lebih, retribusi harian sebesar Rp2,5 miliar lebih, dan retribusi penyediaan kakus umum sebesar Rp 606 juta lebih,” ulas Andree Algamar yang juga Ketua Purna Paskibraka Indonesia ( PPI) Sumbar itu.
Lebih lanjut, Disdag optimis capaian penerimaan retribusi sampai akhir tahun bisa sedikit mencapai target yang dibebankan pada tahun 2021 yakni sebesar Rp 12,6 miliar lebih.
Ia menegaskan, salah satu langkah untuk mendekati target retribusi tersebut yakni dengan memberikan tindakan tegas bagi pedagang maupun mitra yang tidak mau membayar retribusi yang sudah menjadi kewajiban mereka.
“Contohnya adalah beberapa hari yang lalu kami menyegel puluhan toko yang berada di pasar yang mana pemilik toko tersebut menunggak pembayaran retribusi mereka,” tutup Andree yang juga merupakan Ketua Pengcab PGSI Padang ini. (ade/hen)





