METRO SUMBAR

Sosialisasikan Kebijakan Penanaman Modal di Padangpariaman

0
×

Sosialisasikan Kebijakan Penanaman Modal di Padangpariaman

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang.

PDG.PARIAMAN, METRO–Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang kemarin, membuka Bimtek dan sosialisasi kebijakan penanaman modal bagi pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sosialisasi dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayana Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Pa­dangpariaman Fakhriati dan Kabid Penanaman Mo­dal DPMPTP Zizi Rizki Aktawira. Peserta yang mengikuti sosialisasi berjumlah 35 orang, yang terdiri dari pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UM­KM) yang ada di Kabupa­ten Padangpariaman

Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang apresiasi kepada DPMPTP Ka­bupaten Padangpariaman, karena sukses melaksanakan kegiatan ini untuk ke empat kalinya. Kegiatan yang sumber dananya dari DAK non fisik tahun 2021 ini, bertujuan untuk me­numbuhkan iklim investasi di daerah dengan memberikan kemudahan berusaha.

“Pemerintah Kabupa­ten Padangpariaman sedang berupaya mewujudkan pemberdayaan  UM­KM melalui berbagai program dan kegiatan. Yakni, dengan memberikan ke­sempatan yang seluas-luasnya kepada pelaku u­saha untuk dapat bermitra dengan perusahaan PMDN dan PMA. Kemudian,” ujar­nya.

Katanya,  membangun dan menyediakan tempat untuk menjalankan usaha. Seperti sarana pasar rak­yat, melakukan inovasi pemasaran produk melalui aplikasi pasa nagari online bekerjasama dengan marketplace seperti Tokopedia dan Shopee.

Baca Juga  Efek Harga Mahal, Ladang Cabai jadi Incaran Pencuri di Payakumbuh 

“Menyelenggarakan pasar lelang dan promosi produk UMKM bekerjasama dengan Dekranasda Kabupaten Padangpariaman, mengikutsertakan UMKM dalam kegiatan trade expo melalui program pergerakan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, dalam kontek kemudahan pelayanan perizinan bagi UMKM, Padangpariaman juga sudah melakukan reformasi pelayanan peri­zinan, dan dalam waktu dekat juga akan segera meluncurkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui aplikasi Online Sing­le Submission (OSS) sebagai implementasi dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pa­dangpariaman sangat antusias melahirkan kebijakan strategis dan inovasi. Agar proses perizinan dan non perizinan berjalan le­bih cepat dan gratis, se­hingga pelaku usaha UM­KM mendapat kemudahan dan merasa nyaman da­lam melakukan aktifitas usahanya,” ujarnya.

Dikatakan, sejalan de­ngan meningkatnya inves­tasi di Kabupaten Padangpariaman tentu akan adanya peningkatan penyerapan tenaga kerja di dae­rah. Terkait dengan hal tersebut, dia sangat mengha­rapkan kepada pelaku usa­ha untuk menganjurkan karyawannya memiliki KTP Padangpariaman. Sehingga terjadi peningkatan jumlah penduduk dan tentunya dapat menambah alokasi DAU Kabupaten Padang­pariaman.

Baca Juga  Kembangkan Madu Galo-Galo, Alumni Peternakan Unand Raih Pemuda Pelopor

Sementara Plt. Kadis DPMPTP Padangpariaman Fakhriati mengatakan da­lam rangka upaya pemulihan ekonomi dan bentuk perhatian bagi UMKM yang terdampak covid-19, Pemkab. Padangpariaman telah menyalurkan bantuan kepada 12.257 pelaku usaha. Sementara untuk tahun 2021, sedang dalam proses penyaluran.

“Besar harapan kami, dengan terlaksananya sosialisasi ini akan terwujud penguatan fungsi penanaman modal. Begitu juga kepada peserta, dapat memahami tentang pengertian, tujuan dan manfaat serta memahami tata cara penyelenggaraan peri­zi­nan berusaha berbasis resiko, dan memahami ta­ta­cara pelaporan kegiatan penanaman modal secara online,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Pe­nanaman Modal Zizi Rizki Aktawira mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mem­berikan dukungan dan bantuan, sehingga ke­giatan Sosialisasi ini Insya Allah terlaksana dengan baik.  “Secara umum, so­sialisasi ini bertujuan agar pelaku UMKM mengerti tujuan dan manfaat kemitraan usaha, serta memahami perizinan berbasis elektronik dan laporan LKPM. Sedangkan tujuan khusus, peserta diharapkan dapat memahami ketentuan penanaman mo­dal dan teknis perizinan berusaha,” tandasnya mengakhiri. (efa)