JAKARTA, METRO–Konsultan Lentera Anak Foundation Reza Indragiri Amriel menanggapi maraknya permintaan agar Herry Wirawan alias HW yang diduga memerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dihukum kebiri. Reza mengatakan masyarakat menilai kebiri sebagai hukuman yang berat yang setimpal untuk pelaku kekerasan seksual.
“Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator,” kata Reza dalam keterangannya, Sabtu (11/12).
Namun, pakar psikologi forensik itu berpendapat anggapan tersebut salah kaprah. “Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic,” jelasnya. Artinya, lanjut Reza, kebiri bukan bentuk hukuman tetapi justru upaya menyembuhkan pelaku.
Menurut dia, hukuman paling berat untuk seorang predator seksual ialah hukuman mati. “Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Namun, perlu revisi dahulu terhadap UU Perlindungan Anak,” ucap Reza Indragiri.
Sebelumnya, seorang guru di pondok pesantren berinisial Herry Wirawan diduga melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati, tujuh di antaranya telah melahirkan. Baca Juga: Banyak Peserta Tes PPPK Guru Tahap II Lulus Passing Grade, Formasinya Habis? Adapun persidangan telah digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung sejak 17 November 2021. (mcr9/jpnn)
















