METRO NASIONAL

Siskaeee Beraksi Sejak 2017, Ada Ribuan Video, Penghasilannya Fantastis

1
×

Siskaeee Beraksi Sejak 2017, Ada Ribuan Video, Penghasilannya Fantastis

Sebarkan artikel ini
Selebtwit Siskaeee alias FCN (23) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport.

JAKARTA, METRO–Selebtwit Siskaeee alias FCN (23) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport. Setelah Siskaeee diperiksa, sejumlah fakta baru akhirnya terungkap. Siskaeee ternyata sudah membuat konten pornografi sejak em­­­pat tahun lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda DIY Ro­berto GM Pasa­ri­bu saat menggelar konferensi pers baru-baru ini. Me­nurutnya, Siskaeee aktif mere­kam video dan fo­to tidak senonoh sejak 2017. Konten pornografi tersebut kemudian diunggah ke 7 situs di internet.

“Salah satu situs yang bisa kami sebut adalah Onlyfans,” kata Roberto GM Pasaribu. Pi­bak Polda DIY telah meng­­ge­ledah indekos yang disewa Siskaeee atau FCN.

Dari penggeledahan te­rse­but, aparat mengamankan barang bukti berupa ri­buan file atau data pornografi yang pernah dibuat Siskaeee.

“Kami mengamankan 2.000 file video dan 3.700 foto yang sudah kami take out dari situs online yang ada,” ucap Roberto GM Pasaribu.

Tidak hanya menemukan file, Polda DIY juga me­­­nyita barang bukti yang digunakan Siskaeee untuk membuat konten porno­grafi. Antara lain, kamera, baju, ponsel, laptop, ring light, tripod, alat bantu seksual, dan sebagainya.

Siskaeeee membuat konten pornografi tidak hanya di Bandara Yogyakarta International Airport. Dia juga pernah mela­ku­kan ekshibisionisme di berbagai lokasi seperti indekos, parkiran, mal, toko, toilet pesawat, dan sebagainya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto lantas mengungkap penghasilan Siskaeee dari konten pornografi yang dibuat. Menurutnya, Siskaeee mendapat penghasilan puluhan juta rupiah dalam satu bulan.

“Penghasilan tersebut bisa withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar,” kata Kombes Yuliyanto. Kombes Yuliyanto menambahkan bahwa Siskaeee selama aktif membuat konten pornografi telah mendapat penghasilan kotor se­jumlah USD 154.013.73 atau setara dengan Rp 2.186.­985.009.

Penghasilan ter­sebut diperoleh dari salah satu akun di internet. “Pendapatan bersihnya se­jumlah USD 123.­205.30 atau setara de­ngan Rp 1,7 miliar,” imbuh Yuli­yanto. Polda DIY su­dah me­ne­tap­kan Sis­ka­eee alias FCN se­bagai ter­sangka kasus kon­ten pornografi di Ban­dara Yogyakarta International Airport. Atas perbuatannya, pemilik akun @sis­kaeee_ofc di Twitter itu dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Siskaeee juga di­sang­kakan UU No­­mor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, Siskaeee secara terbukti mem­­buat dan mendistribu­si­kan konten-konten yang melanggar kesusilaan sebagai­mana dimaksud da­lam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1). Siskaeee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 6 miliar. (ded/jpnn)