BERITA UTAMA

Wali Nagari di Ka­bupaten Solok Terciduk Jual Satwa Dilindungi, Ditangkap bersama 2 Warga, Kulit Beruang dan Sisik Trenggiling Disita

1
×

Wali Nagari di Ka­bupaten Solok Terciduk Jual Satwa Dilindungi, Ditangkap bersama 2 Warga, Kulit Beruang dan Sisik Trenggiling Disita

Sebarkan artikel ini
JUAL SATWA DILINDUNGI— Pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ditangkap tim gabungan KLHK dan Polres Solok Kota dengan barang bukti kulit dan tulang beruang serta sisik trenggiling.

SOLOK, METRO–Kepergok menjual ba­gian tubuh satwa dilindungi, seorang wali nagari di Ka­bupaten Solok, ditangkap tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Ke­hutanan (KLHK) bersama Polres Kota Solok  saat menunggu pembeli di ru­mah makan  Jalan Raya Solok-Bukittinggi, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten So­lok, Rabu (8/12) sekitar pukul 14.45 WIB.

Selain oknum wali nagari berinisial AR (44) yang diduga merupakan otak pelaku, tim gabungan juga meringkus dua rekannya berinisial HP (33) dan RS (42).  Bahkan, dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti bagian tubuh satwa dilindungi be­rupa kulit dan tulang beruang, serta sisik trenggiling.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi ma­syarakat tentang akan ada­nya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Solok yang didalangi oleh oknum wali nagari berinsial AR.

Baca Juga  Dua Sekawan Kompak jadi Pengedar Narkoba, Diciduk saat Kendarai Motor, Sabu dan Ganja Disita

“Berdasarkan informasi itu, tim yang terdiri dari Balai KSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wil Sumatra Seksi Wilayah II dan Polres Solok melakukan operasi penindakan. Para pelaku saat ini telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Ardi, Kamis (9/12).

Ardi melanjutkan, saat dilakukan penindakan, pihaknya menangkap AR bersama dua rekannya. Mereka ditangkap saat sedang berada di rumah makan menunggu pembelinya  di Jalan Raya Solok-Bukittinggi, Kecamatan X Koto Singkarak. Dugaan sementara, AR merupakan otak pelaku yang juga salah seorang Wali Nagari di Kabupaten Solok.

Baca Juga  Ugal-ugalan, Pengendara Motor Tewas

“Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu lembar kulit beruang, satu kantong tulang beruang yang disimpan dalam karung, beberapa bungkusan plastik berisi sisik trenggiling dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku,” ujar Ardi.

Dikatakan Ardi, saat ini ketiga para pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain.

“Pelaku diduga melang­gar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ta­hun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” pung­kasnya. (vko)